Translate this written according your language!

Selasa, 26 April 2016

TERNYATA ADA ULAMA PEREMPUAN ?

 
            Perbincangan dan pembahasan tentang pemberdayaan perempuan dalam doktrin Islam telah banyak dilakukan. Di tengah arus gencarnya perdebatan “Al-Quran dan Hadis” sebagai obyek kajian normative maupun historis dalam studi keislaman di era modern dan zaman IPTEK (science and technology era), perempuan merupakan sosok yang tidak pernah tertinggalkan. Kajian tentang gender, feminisme, poligami dan lain-lain menambah hangat perdebatan-perdebatan tersebut.
Bagaimana Islam dengan teks-teks normatifnya memandang perempuan yang menurut sebagian masyarakat, kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat Islam agak menyedihkan. Mereka dijauhkan pada sesetengah majlis syarahan agama, dikenakan beberapa peraturan yang ketat, atau disifatkan lebih rendah daripada kaum lelaki. Mereka menjadi mangsa keganasan lelaki, mangsa dalam perceraian, mangsa yang digantung tidak bertali, atau mangsa yang sanggup membuang bayi yang dilahirkannya dengan banyak kepayahan. Kemelut ini berpuncak dari kejahilan yang terbit dari input yang tidak sempurna dalam didikan agama. Input yang dimaksudkan ialah ajaran dari pada Allah yang terkandung di dalam al-Qur’an.

 Padahal, sejarah mencatat kedatangan agama Islam di tengah-tengah kaum jahiliah membawa keajaiban pada pengangkatan derajat dan status perempuan. Perempuan tidak hanya dinobatkan sebagai pemuas hawa nafsu dan barang tak berharga yang dapat diperebutkan begitu saja. Sebaliknya, perempuan disejajarkan dengan laki-laki untuk maju, inovatif dan berkreasi sesuai dengan kodrat masing-masing. Perempuan dituntut untuk belajar, berjuang, bersosial dan meluhurkan kalimat-kalimat Allah SWT. Sehingga tidak muncul tokoh-tokoh yang cakap seperti: Khadijah, ‘Aisyah, Fatimah, dan lain-lain. Namun, perlu ditekankan sebelumnya, bahwa sejarah intelektual perempuan adalah sejarah yang gelap. Sangat jarang sekali kita menemukan tentang subyek ini.
Dalam kesan umum dan pengamatan selintas (cursory observation), sumber-sumber sejarah (historiografi, Khususnya “kamus biografi” (biographical tionaries), yang merupakan lambang informasi mengenai intelektual pada umumnya, hampir tidak mendaftar ulama’perempuan. Dengan kata lain, secara praktis, nyaris seluruh subyek-subyek ini memuat hanya ulama’ laki-laki. Sehingga apakah tidak ada intelektual muslim dari kalangan perempuan sepanjang sejarah islam ataukah mungkin mereka tidak pantas masuk dalam sejarah dan dokumentasi keilmuan islam.
Kesan umum ini perlu ditinjau kembali karena dalam dokumentasi keilmuan Islam klasik ternyata banyak ditemukan beberapa sejarah dan biografi yang menggeluti subyek ini yang jumlahnya hampir tak terhitung. Untuk periode awal misalnya Ibnu saad yang menulis Al-Tabaqat, Ibnu Asakir yang menulis Tarikh Madinat Dimasyq, sejarah juga mencatat bahwa Al-Khatib al-Bagdadi yang menulis Tarikhul Baghdad  dan lain-lain dalam periode setelahnya, di sana terdapat jilid khusus untuk perempuan. Dalam karya-karya tersebut, perempuan ternyata dapat menduduki derajat keintelektualan yang tinggi sesuai dengan bidang masing-masing, baik dalam bidang hadits, tafsir, sufisme seperti Rabia’h al-Adawiyah, sosial dan bahkan fiqh yang melibatkan ijtihad sebagai salah satu metodenya, seperti Fatimah binti Abbas, karena banyak pengakuan bahwa laki-laki lebih memiliki otoritas yang tinggi dalam merumuskan dan mengeluarkan ijtihad dibandingkan dengan perempuan.
Hal inilah yang perlu dikaji ulang bahwa perempuan mempuanyai andil dalam dunia keintelektualan Islam. Terlepas dari munculnya karya monumental yang mencakup subyek-subyek tersebut, sulit dibantah kenyataan bahwa peprempuan hanya menduduki posisi marjinal dalam kamus-kamus biografi dan sejarah tersebut. Hal ini secara implisit mengisyaratkan dua hal, yakni: pertama, tradisi keilmuan memang masih didominasi laki-laki; dan kedua, agaknya terdapat kepincangan antara konsep ideal islam yang mensyari’atkan menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan dan dengan demikian secara ideal Islam memberi peluang yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menjadi ulama’(intelektual).
Di samping itu, walaupun perempuan ikut andil penuh dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran dan keilmuan islam. Namun, perlu ditekankan bahwa pendidikan islam tidak hanya bertujuan untuk mencetak ulama’ (intelektual). Karena tujuan ini mungkin hanya periferal, mengingat keulamaan bukan hanya soal kedalaman ilmu, tetapi juga berkaitan dengan akhlak dari seseorang dan juga pengakuan dari masyararakat (social recognition). Karena itu, tujuan pendidikan islam yang lebih penting adalah memberikan ilmu pengetahuan kepada kaum muslimin dan muslimat agar mereka lebih baik secara keagamaan dan sosial.
 Mengingat semua hal ini, jelas bahwa tidak semua orang baik laki-laki maupun perempuan mempunyai potensi dan kemampuan untuk menjadi ulama; tetapi jelas pula bahwa setiap mereka harus mengetahui ilmu yang penting bagi kehidupan agama dan sosial mereka. Untuk itu perlu ditemukan cara membentuk seorang muslimah yang baik, atau bahkan menjadi ulama yang ditransmisikan sehingga tidak ada kepincangan dalam dunia islam yang menempatkan laki-laki dan perempuan secara sejajar. Betapapun ulama perempuan di dunia ini sangat sedikit jumlahnya, namun eksistensinya tetap ada dalam jejak percaturan dinamika keilmuan di dunia Islam. Soal setuju dan tidak soal keberadaan ulama perempuan, saya kira perlu dipertimbangkan lewat pembacaan sejarah masa lalu kita.  Semoga bermanfaat, syukur-syukur menjadi sebuah pengantar dan kajian ini bisa di kembangkan secara mendalam. Sampai jumpa besok di hari yang penuh bahagia. Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Sekian.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar