Perbincangan dan pembahasan tentang pemberdayaan perempuan dalam doktrin Islam telah banyak dilakukan. Di
tengah arus gencarnya perdebatan “Al-Quran dan Hadis” sebagai obyek kajian
normative maupun historis dalam studi keislaman di era modern dan zaman IPTEK (science
and technology era), perempuan merupakan sosok yang tidak pernah tertinggalkan.
Kajian tentang gender, feminisme, poligami dan lain-lain menambah hangat
perdebatan-perdebatan tersebut.
Bagaimana Islam dengan teks-teks
normatifnya memandang perempuan yang menurut sebagian masyarakat, kedudukan
kaum perempuan dalam masyarakat Islam agak menyedihkan. Mereka dijauhkan pada sesetengah majlis syarahan
agama, dikenakan beberapa peraturan yang ketat, atau disifatkan lebih rendah
daripada kaum lelaki. Mereka menjadi mangsa keganasan lelaki, mangsa dalam
perceraian, mangsa yang digantung tidak bertali, atau mangsa yang sanggup
membuang bayi yang dilahirkannya dengan banyak kepayahan. Kemelut ini berpuncak
dari kejahilan yang terbit dari input yang tidak sempurna dalam didikan agama.
Input yang dimaksudkan ialah ajaran dari pada Allah yang terkandung di dalam
al-Qur’an.
Padahal, sejarah mencatat kedatangan agama Islam di tengah-tengah kaum jahiliah
membawa keajaiban pada pengangkatan derajat dan status perempuan. Perempuan
tidak hanya dinobatkan sebagai pemuas hawa nafsu dan barang tak berharga yang
dapat diperebutkan begitu saja. Sebaliknya, perempuan disejajarkan dengan
laki-laki untuk maju, inovatif dan berkreasi sesuai dengan kodrat
masing-masing. Perempuan dituntut untuk belajar, berjuang, bersosial dan
meluhurkan kalimat-kalimat Allah SWT. Sehingga tidak muncul tokoh-tokoh yang
cakap seperti: Khadijah, ‘Aisyah, Fatimah, dan lain-lain. Namun, perlu
ditekankan sebelumnya, bahwa sejarah intelektual perempuan adalah sejarah yang
gelap. Sangat jarang sekali kita menemukan tentang subyek ini.
Dalam kesan umum dan pengamatan
selintas (cursory observation), sumber-sumber sejarah (historiografi, Khususnya
“kamus biografi” (biographical tionaries), yang merupakan lambang informasi
mengenai intelektual pada umumnya, hampir tidak mendaftar ulama’perempuan.
Dengan kata lain, secara praktis, nyaris seluruh subyek-subyek ini memuat hanya
ulama’ laki-laki. Sehingga apakah tidak ada intelektual muslim dari kalangan
perempuan sepanjang sejarah islam ataukah mungkin mereka tidak pantas masuk
dalam sejarah dan dokumentasi keilmuan islam.
Kesan umum ini perlu ditinjau
kembali karena dalam dokumentasi keilmuan Islam klasik ternyata banyak
ditemukan beberapa sejarah dan biografi yang menggeluti subyek ini yang
jumlahnya hampir tak terhitung. Untuk periode awal misalnya Ibnu saad yang
menulis Al-Tabaqat, Ibnu Asakir yang menulis Tarikh Madinat Dimasyq, sejarah
juga mencatat bahwa Al-Khatib al-Bagdadi yang menulis Tarikhul Baghdad
dan lain-lain dalam periode setelahnya, di sana terdapat jilid khusus untuk perempuan.
Dalam karya-karya tersebut, perempuan ternyata dapat menduduki derajat
keintelektualan yang tinggi sesuai dengan bidang masing-masing, baik dalam
bidang hadits, tafsir, sufisme seperti Rabia’h al-Adawiyah, sosial dan bahkan fiqh yang melibatkan ijtihad sebagai salah satu
metodenya, seperti Fatimah binti Abbas, karena banyak pengakuan bahwa
laki-laki lebih memiliki otoritas yang tinggi dalam merumuskan dan mengeluarkan
ijtihad dibandingkan dengan perempuan.
Hal inilah yang perlu dikaji ulang
bahwa perempuan mempuanyai andil dalam dunia keintelektualan Islam. Terlepas dari munculnya karya monumental yang mencakup subyek-subyek
tersebut, sulit dibantah kenyataan bahwa peprempuan hanya menduduki posisi
marjinal dalam kamus-kamus biografi dan sejarah tersebut. Hal ini secara
implisit mengisyaratkan dua hal, yakni: pertama, tradisi keilmuan memang masih
didominasi laki-laki; dan kedua, agaknya terdapat kepincangan antara konsep
ideal islam yang mensyari’atkan menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan dan dengan
demikian secara ideal Islam memberi peluang yang sama antara laki-laki dan
perempuan untuk sama-sama menjadi ulama’(intelektual).
Di samping itu, walaupun perempuan
ikut andil penuh dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran dan keilmuan islam.
Namun, perlu ditekankan bahwa pendidikan islam tidak hanya bertujuan untuk
mencetak ulama’ (intelektual). Karena tujuan ini mungkin hanya periferal,
mengingat keulamaan bukan hanya soal kedalaman ilmu, tetapi juga berkaitan
dengan akhlak dari seseorang dan juga pengakuan dari masyararakat (social
recognition). Karena itu, tujuan pendidikan islam yang lebih penting adalah
memberikan ilmu pengetahuan kepada kaum muslimin dan muslimat agar mereka lebih
baik secara keagamaan dan sosial.
Mengingat semua hal ini, jelas bahwa tidak
semua orang baik laki-laki maupun perempuan mempunyai potensi dan kemampuan
untuk menjadi ulama; tetapi jelas pula bahwa setiap mereka harus mengetahui
ilmu yang penting bagi kehidupan agama dan sosial mereka. Untuk itu perlu
ditemukan cara membentuk seorang muslimah yang baik, atau bahkan menjadi ulama
yang ditransmisikan sehingga tidak ada kepincangan dalam dunia islam yang
menempatkan laki-laki dan perempuan secara sejajar. Betapapun ulama perempuan di dunia ini sangat
sedikit jumlahnya, namun eksistensinya tetap ada dalam jejak percaturan dinamika
keilmuan di dunia Islam. Soal setuju dan tidak soal keberadaan ulama perempuan,
saya kira perlu dipertimbangkan lewat pembacaan sejarah masa lalu kita. Semoga bermanfaat, syukur-syukur menjadi
sebuah pengantar dan kajian ini bisa di kembangkan secara mendalam. Sampai jumpa
besok di hari yang penuh bahagia. Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Sekian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar