Translate this written according your language!

Kamis, 21 April 2016

PEMERINTAHAN KITA : JUDGMENT MORAL GOOD ATAU BAD


Kali ini saya akan membahas persoalan yang agak sedikit rumit, karena banyaknya tafsir soal pemerintah yang diwacanakan sebagai sarang inefisiensi, korupsi dan dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Derasnya arus pewacanaan tentang korup pemerintah, diam-diam berkembang asumsi bahwa eksponen non-pemerintah lebih bisa diandalkan. Dibalik pelucutan peran birokrasi pemerintah diam-diam berkembang asumsi bahwa penyelesaian kepentingan publik lebih lebih baik dilakukan dengan mengandalkan mekanisme pasar. Penyelesaian kepentingan publik yang menggunakan logika komando dan kontrol (command and control) perlu digantikan oleh penganan masalah berbasis transaksi suka-sama-suka dalam mekanisme pasar. Untuk menandai siginifikansi dari itu semua, kita semua diajak melakukan migrasi intelektual dengan sesedikit mungkin menggunakan istilah government dan mempopulerkan istilah governance.



Untuk menyemangati kita meningalkan dan menggembosi kekuasaan pemerintah, istilah yang dipakai dikasih atribut moralistik: good governance. Popularisasi istilah governance diwacanakan sebagai perjuangan moral. Dalam rangka itu, berlangsungnya migrasi konseptual dari ‘government’ ke ‘governanance.” Yang perlu untuk dicatat di sini adalah bahwa, inti dari moralitas yang dijunjung tinggi adalah moralitas anti-negara. Pemerintah sebagai eksponen penting penyelenggara kekuasaan negara direlakan ekistensi dan perannya secara terpaksa. Pemerintah diperankan sebagai mesin cadangan yang bertugas mengambil alih kegagalan eksponen non-negara mengatasi persoalannya sendiri.
Keberhasilan gerakan minimalisasi peran dan kekuasaan negara dimungkinkan oleh keaktifan para ilmuwan sosial, utamanya ahli ilmu pemerintahan, untuk mereproduksi wacana governance yang dikemas secara lebih menarik sebagai konsep good governance. Ahli ilmu pemerintahan ikut bertanggungjawab terhadap pelucutan kekuasaan pemerintah. Pewacanaan governance pada dasarnya adalah subversi terhadap tata sosial yang berporos  pada negara, dan pada gilirannya mengedepankan supremasi mereka yang bergeran di luar sektor negara. Cara kerja negara yang selama ini mengandalkan kendali birokrasi hendak digantinya dengan cara kerja berbasis jual beli. Pertanyaannya, apakah para ahli ilmu pemerintahan sadar dengan apa yang dilakukannya ? Apa alasan keilmuan untuk menjamin bahwa good governance esensinya adalah minimal state.
Mengapa kita perlu hirau dengan perpolitikan dibalik wacana good governance ? Memangnya berwacana itu berpolitik ? Apa bahayanya ?  Mengapa mesti  dibikin repot oleh wacana. Apa salahnya good governance ? Ya, berwacana adalah satu praktek politik. Praktek politik melalui pewacanaan suatu konsep dalam hal ini good governance adalah praktek yang memiliki daya jangkau yang sangat jauh. Dalam hal ini, yang sebetulnya menimbulkan akibat yang fatal bukanlah sekedar jauhnya jangkauan praktek politik tersebut. Fihak yang dibidik oleh praktek politik pewacanaan ini sering kali tidak sadar telah berada dalam jangkauan politiknya fihak lain. Penguasaan yang paling sempurnya adalah manakala yang dikuasai tidak sadar telah jatuh dalam kekuasaan fihak lain. Kekuasaan tersebut bahkan lebih dahsyat lagi manakala fihak yang dikuasai merasa diuntungkan oleh penguasaan tersebut.

Wacana adalah perangkat lunak (software) untuk melakukan rekayasa sosial. Negara sebagai sosok “garang” lengkap dengan kapasitas dan aparatur represifnya dibuat tidak berdaya berhadapan dengan software yang memiliki kemampuan melunturkan legitimasi kekuasaannya. Kegarangan negara bisa dikalahkan oleh kelembutan wacana. Bagaimana hal itu bisa terjadi ? Peracanaan adalah pertukaran makna. Perwacanaan bermuara pada kesepakatan makna baru dan bisa juga pembongkaran makna lama. Yang jelas kesepakatan makna antar fihak yang terlibat dalam perwacanaan memungkinkan mereka bersepakat engan standar kepantasan tertentu. Mobilisasi kesepakatan makna inilah yang menjadikan wacana memiliki kekuatan membingkai perilaku kolektif. Wacana memiliki kapasitas intrumental untuk mengarahkan perubahan standar kepantangan. Dengan cara itulah wacana berkembang menjadi preskripsi atau resep berperilaku.
Wacana governance yang bergulir di Indonesia pada dasarnya adalah wacana yang bersifat preskriptif. Good governance dihadirkan kehadapan publik sebagai resep terhadap gejala yang disebut sebagai krisis. Popularisasi good governance telah menjadikan banyak fihak, baik praktisi maupun akademisi, tidak lagi sanggup menemukan kebaikan-kebaikan dibalik praktek berpemerintahan selama ini. Persoalan yang penting untuk didiskusikan di sini bukanlah arti penting good governance. Yang menjadi persoalan adalah kriteria untuk menentukan judgment moral : good atau bad. Apakah kriteria baik-buruk (goodness) dari suatu tata pemerintahan bersifat universal ? Apakah pemerintah yang baik untuk negara maju sama dengan pemerintah yang baik untuk megara miskin yang berusaha mati-matian untuk mengejar ketertinggalannya dengan negara maju ? Bukankah kalau negara terbelakang mengacu pada teorinya negara maju, yang menghasilkan kemajuan itu sendiri, justru mengkondisikan negara miskin tetap saja dalam posisi relatif sebagai negara miskin ? Apakah penjabaran good governance di daerah urban yang kehidupannya relatif lebih individualistik sama dengan penjabarannya di daerah pedalaman yang sangat komunalistik ? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dicari jawabannya. Tulisan ini tidak disiapkan untuk menjawab persoalan sejauh itu. Konsep good governance dalam coraknya yang preskriptif tidak bisa terbebas dari bias ideologis ? Kungkungan ideologis bisa kita lepaskan manakala kita memahami bekerjanya ideologi sebagai kekuatan politik. Yang bisa diharapkan untuk membawa keluar dari kungkungan ideologis ini hanyalah ilmuwan sosial, terlebih-lebih komunitas yang menekuni ilmu pemerintahan. Bagaimana keluar dari kungkungan ideologis yang ada ?

Pertama, perlu disadari bahwa pewacanaan governance adalah praktek politik berskala global. Ketika kita melibatkan diri dalam pewacanaan governance, termasuk di dalamnya memperjuangkan governance reform, kita sebetulnya telah menjadi bagian dari permaikan dalam skala global: global governance. Diusungnya governance reform di berbagai belahan bumi pada dasarnya adalah bagian dari globalisasi. Syarat bagi pengkaji ilmu pemerintahan bisa keluar dari kungkungan ideologis yang menghegemoni adalah tidak memperlakukan governance sebagai persoalan domestik. Atas dasar pemahaman itu, bisa difahami bahwa reform (ataupun preskripsi) yang dicanangkan pada dasarnya untuk memastikan governance dalam skala global, yang notabene dalam kendali negara-negara maju, klop (compatible) dengan model governance di dalam lingkup domestik suatu negara. Efektifnya wacana governance sebagai preskripsi politik-pemerintahan, memungkinkan negara-negara maju atau penentu keputusan politik-ekonomi global tanpa harus menggunakan kekuatan paksa.
Kedua, menguak metodologi dibalik teorisasi (pewacanaan) governance. Konsep governance yang selama ini diwacanakan adalah produk dari teorisasi pada level mikro, tepatnya pada level aktor. Governance pada dasarnya dimaknai sebagai interaksi antar aktor: aktor-aktor yang berkiprah di ranah negara, aktor-aktor yang berkiprah di dunia bisnis, dan aktor-aktor yang berkiprah di level komunitas. Sementara itu, model penyelenggaraan pemerintah yang dinilai tidak baik oleh penganut preskripsi good governance adalah model pemerintahan yang diturunkan dari teori-teori makro. Perbedaan preskripsi terjadi manakala yang dihasilkan dari teorisasi dalam skala makro tidak terjangkau oleh teori mikro, dan sebaliknya teorisasi dalam  skala mikro juga tidak terjangkau oleh teorisasi dalam skala makro. Pengkajian governance dari berbagai level teorisasi memungkinkan komunitas pengkaji ilmu pemerintahan tidak terjebak dalam preskripsi-preskripsi ideologis.
  Sehubungan dengan menggejalanya wacana governance belakangan ini, para pengkaji ilmu pemerintahan diharapkan menawarkan teorobosan pemikiran disamping juga gigih melibatkan diri dalam pertarungan wacana di bidang itu. Sebagai contoh; untuk membelokkan sesat fikir dalam penjabaran good governance, komunitas ilmu pemerintahan di Universitas Gadjah Mada berusaha untuk mengusung konsep democratic governance, dimana negara tidak harus diperhadapkan dengan pasar melainkan digiring untuk bersinergi dengan warganegaranya. Pengkajian tentang makna good governance dalam keseharian masyarakat lokal penting untuk diteruskan sebagai basis untuk penguatannya dikemudian hari. Keberanian untuk menawarkan alternatif, termasuk alternatif lokal, adalah persyaratan yang tidak bisa ditawar-tawar.


Pemikiran tentang pemerintahan tidak perlu terjebak dalam kebencian dan skeptisisme terhadap negara. Memang benar, Indonesia sebagai sebuah negara memiliki kesulitas yang luar biasa untuk memberi solusi terhadap setiap persoalan masyarakat. Mengabsolutkan kekuasaan negara bukanlah pilihan. Namun kebutaan terhadap negara, baik karena kurangnya riset maupun karena kelatahan, adalah bahaya yang harus diberantas oleh sarjana dan pengkaji ilmu pemerintahan. Kita tahu bahwa negara menjadi sandaran ketika pasar, yang oleh para penganut faham liberal, terjebak dalam kegagalan. Negara adalah pertaruhan terakhir, dan kalaupun harus mengurangi peran haruslah dengan kalkulasi matang; bukan karena tidak tahan cemoohan. Inovasi dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintahan tidaklah semestinya dilakukan dengan semangat untuk melumpuhkan negara.
Konsep governance memang memungkinkan negara memegang kendali secara tidak langsung, sebagaimana negara maju menggunakan konsep good governance untuk memastikan negara-negara berkembang yang menjadi counter-part-nya, disadari ataupun tidak, berada dalam kendalinya. Kepiawaian negara untuk mengendalikan dari jauh (governing from the distance) adalah keniscayaan ketika negara-negara berkembang berhadapan dengan kekuatan-keuatan global. Langkah-langkah akademis perlu diambil digalang oleh komunitas pengkaji ilmu pemerintahan agar pejabat-pejabat publik di negeri ini tidak latah menurunkan perannya sekedar sebagai fasilitator. Perlu dicermati, siapa yang harus difasilitasi, untuk apa difasilitasi. Sangatlah disayangkan kalau para pejabat publik yang menjadi dambaan masyarakat kemudian melepaskan diri dari tanggungjawab normatifnya karena adanya kesempatan untuk melepas tanggung jawabnya atas nama good governance.
Kalau toh negara tidak lagi harus mengurusi segala persoalan, negara harus mengoptimalkan peran-peran strategisnya. Lebih dari itu, negara justru harus menunggangi bekerjanya mekanisme pasar untuk memastikan tujuan-tujuan publik bisa dicapai. Negara perlu mengembangkan kapasitas detektifnya sehingga berbagai langkah antisipatif bisa dilakukan. Komunitas akademik dalam bidang ilmu pemerintahan memiliki peluang besar untuk memberikan kontribusinya dalam bidang itu. Negara tidak harus disubversi otoritasnya atas nama good governance ! semoga berkah, sampai jumpa besok, perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Pascasarjana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar