Kali ini saya
akan membahas persoalan yang agak sedikit rumit, karena banyaknya tafsir soal pemerintah
yang diwacanakan sebagai sarang inefisiensi, korupsi dan dan berbagai bentuk
penyalahgunaan kekuasaan. Derasnya arus pewacanaan tentang korup pemerintah, diam-diam berkembang
asumsi bahwa eksponen non-pemerintah lebih bisa diandalkan. Dibalik pelucutan
peran birokrasi pemerintah diam-diam berkembang asumsi bahwa penyelesaian
kepentingan publik lebih lebih baik dilakukan dengan mengandalkan mekanisme
pasar. Penyelesaian kepentingan publik yang menggunakan logika komando dan
kontrol (command and control) perlu
digantikan oleh penganan masalah berbasis transaksi suka-sama-suka dalam
mekanisme pasar. Untuk menandai siginifikansi dari itu semua, kita semua diajak
melakukan migrasi intelektual dengan sesedikit mungkin menggunakan istilah
government dan mempopulerkan istilah governance.
Untuk
menyemangati kita meningalkan dan menggembosi kekuasaan pemerintah, istilah
yang dipakai dikasih atribut moralistik: good governance. Popularisasi istilah governance diwacanakan sebagai
perjuangan moral. Dalam rangka itu, berlangsungnya migrasi konseptual dari ‘government’ ke ‘governanance.” Yang perlu untuk dicatat di sini adalah bahwa, inti
dari moralitas yang dijunjung tinggi adalah moralitas anti-negara. Pemerintah
sebagai eksponen penting penyelenggara kekuasaan negara direlakan ekistensi dan
perannya secara terpaksa. Pemerintah diperankan sebagai mesin cadangan yang
bertugas mengambil alih kegagalan eksponen non-negara mengatasi persoalannya
sendiri.
Keberhasilan
gerakan minimalisasi peran dan kekuasaan negara dimungkinkan oleh keaktifan para
ilmuwan sosial, utamanya ahli ilmu pemerintahan, untuk mereproduksi wacana governance yang dikemas secara lebih
menarik sebagai konsep good governance.
Ahli ilmu pemerintahan ikut bertanggungjawab terhadap pelucutan kekuasaan
pemerintah. Pewacanaan governance
pada dasarnya adalah subversi terhadap tata sosial yang berporos pada negara, dan pada gilirannya
mengedepankan supremasi mereka yang bergeran di luar sektor negara. Cara kerja
negara yang selama ini mengandalkan kendali birokrasi hendak digantinya dengan
cara kerja berbasis jual beli. Pertanyaannya, apakah para ahli ilmu
pemerintahan sadar dengan apa yang dilakukannya ? Apa alasan keilmuan untuk
menjamin bahwa good governance
esensinya adalah minimal state.
Mengapa kita
perlu hirau dengan perpolitikan dibalik wacana good governance ? Memangnya berwacana itu berpolitik ? Apa
bahayanya ? Mengapa mesti dibikin repot oleh wacana. Apa salahnya good governance ? Ya,
berwacana adalah satu praktek politik. Praktek politik melalui pewacanaan suatu
konsep dalam hal ini
good governance adalah
praktek yang memiliki daya jangkau yang sangat jauh. Dalam hal ini, yang
sebetulnya menimbulkan akibat yang fatal bukanlah sekedar jauhnya jangkauan
praktek politik tersebut. Fihak yang dibidik oleh praktek politik pewacanaan
ini sering kali tidak sadar telah berada dalam jangkauan politiknya fihak lain.
Penguasaan yang paling sempurnya adalah manakala yang dikuasai tidak sadar
telah jatuh dalam kekuasaan fihak lain. Kekuasaan tersebut bahkan lebih dahsyat
lagi manakala fihak yang dikuasai merasa diuntungkan oleh penguasaan tersebut.
Wacana
adalah perangkat lunak (software)
untuk melakukan rekayasa sosial. Negara sebagai sosok “garang” lengkap dengan
kapasitas dan aparatur represifnya dibuat tidak berdaya berhadapan dengan software yang memiliki kemampuan
melunturkan legitimasi kekuasaannya. Kegarangan negara bisa dikalahkan oleh
kelembutan wacana. Bagaimana hal itu bisa terjadi ? Peracanaan
adalah pertukaran makna. Perwacanaan bermuara pada kesepakatan makna baru dan
bisa juga pembongkaran makna lama. Yang jelas kesepakatan makna antar fihak
yang terlibat dalam perwacanaan memungkinkan mereka bersepakat engan standar
kepantasan tertentu. Mobilisasi kesepakatan makna inilah yang menjadikan wacana
memiliki kekuatan membingkai perilaku kolektif. Wacana memiliki kapasitas
intrumental untuk mengarahkan perubahan standar kepantangan. Dengan cara itulah
wacana berkembang menjadi preskripsi atau resep berperilaku.
Wacana governance yang bergulir di Indonesia pada
dasarnya adalah wacana yang bersifat preskriptif. Good governance dihadirkan kehadapan publik sebagai resep terhadap
gejala yang disebut sebagai krisis. Popularisasi good governance telah menjadikan banyak fihak, baik praktisi maupun
akademisi, tidak lagi sanggup menemukan kebaikan-kebaikan dibalik praktek
berpemerintahan selama ini. Persoalan yang penting untuk didiskusikan
di sini bukanlah arti penting good
governance. Yang menjadi persoalan adalah kriteria untuk menentukan
judgment moral : good atau bad. Apakah kriteria baik-buruk (goodness) dari suatu tata pemerintahan
bersifat universal ? Apakah pemerintah yang baik untuk negara maju sama dengan
pemerintah yang baik untuk megara miskin yang berusaha mati-matian untuk
mengejar ketertinggalannya dengan negara maju ? Bukankah kalau negara
terbelakang mengacu pada teorinya negara maju, yang menghasilkan kemajuan itu
sendiri, justru mengkondisikan negara miskin tetap saja dalam posisi relatif
sebagai negara miskin ? Apakah penjabaran good
governance di daerah urban yang kehidupannya relatif lebih individualistik
sama dengan penjabarannya di daerah pedalaman yang sangat komunalistik ?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dicari jawabannya. Tulisan ini tidak
disiapkan untuk menjawab persoalan sejauh itu. Konsep good
governance dalam coraknya yang preskriptif tidak bisa terbebas dari bias
ideologis ? Kungkungan ideologis bisa kita lepaskan manakala kita memahami
bekerjanya ideologi sebagai kekuatan politik. Yang bisa diharapkan untuk
membawa keluar dari kungkungan ideologis ini hanyalah ilmuwan sosial,
terlebih-lebih komunitas yang menekuni ilmu pemerintahan. Bagaimana keluar dari
kungkungan ideologis yang ada ?
Pertama, perlu disadari bahwa pewacanaan governance adalah praktek politik berskala global. Ketika kita
melibatkan diri dalam pewacanaan governance, termasuk di dalamnya
memperjuangkan governance reform,
kita sebetulnya telah menjadi bagian dari permaikan dalam skala global: global governance. Diusungnya governance reform di berbagai belahan
bumi pada dasarnya adalah bagian dari globalisasi. Syarat bagi pengkaji ilmu
pemerintahan bisa keluar dari kungkungan ideologis yang menghegemoni adalah
tidak memperlakukan governance
sebagai persoalan domestik. Atas dasar pemahaman itu, bisa difahami bahwa
reform (ataupun preskripsi) yang dicanangkan pada dasarnya untuk memastikan governance dalam skala global, yang notabene dalam kendali negara-negara
maju, klop (compatible) dengan model governance di dalam lingkup domestik
suatu negara. Efektifnya wacana governance
sebagai preskripsi politik-pemerintahan, memungkinkan negara-negara maju atau
penentu keputusan politik-ekonomi global tanpa harus menggunakan kekuatan
paksa.
Kedua, menguak metodologi dibalik teorisasi (pewacanaan) governance. Konsep governance yang selama ini diwacanakan adalah produk dari teorisasi
pada level mikro, tepatnya pada level aktor. Governance pada dasarnya dimaknai sebagai interaksi antar aktor:
aktor-aktor yang berkiprah di ranah negara, aktor-aktor yang berkiprah di dunia
bisnis, dan aktor-aktor yang berkiprah di level komunitas. Sementara itu, model
penyelenggaraan pemerintah yang dinilai tidak baik oleh penganut preskripsi good governance adalah model
pemerintahan yang diturunkan dari teori-teori makro. Perbedaan preskripsi terjadi
manakala yang dihasilkan dari teorisasi dalam skala makro tidak terjangkau oleh
teori mikro, dan sebaliknya teorisasi dalam
skala mikro juga tidak terjangkau oleh teorisasi dalam skala makro. Pengkajian
governance dari berbagai level
teorisasi memungkinkan komunitas pengkaji ilmu pemerintahan tidak terjebak
dalam preskripsi-preskripsi ideologis.
Sehubungan
dengan menggejalanya wacana governance
belakangan ini, para pengkaji ilmu pemerintahan diharapkan menawarkan
teorobosan pemikiran disamping juga gigih melibatkan diri dalam pertarungan
wacana di bidang itu. Sebagai contoh; untuk membelokkan sesat fikir dalam
penjabaran good governance, komunitas ilmu pemerintahan di Universitas Gadjah
Mada berusaha untuk mengusung konsep democratic
governance, dimana negara tidak harus diperhadapkan dengan pasar melainkan
digiring untuk bersinergi dengan warganegaranya. Pengkajian tentang makna good governance dalam keseharian
masyarakat lokal penting untuk diteruskan sebagai basis untuk penguatannya
dikemudian hari. Keberanian untuk menawarkan alternatif, termasuk alternatif
lokal, adalah persyaratan yang tidak bisa ditawar-tawar.
Pemikiran
tentang pemerintahan tidak perlu terjebak dalam kebencian dan skeptisisme
terhadap negara. Memang benar, Indonesia sebagai sebuah negara memiliki
kesulitas yang luar biasa untuk memberi solusi terhadap setiap persoalan
masyarakat. Mengabsolutkan kekuasaan negara bukanlah pilihan. Namun kebutaan
terhadap negara, baik karena kurangnya riset maupun karena kelatahan, adalah
bahaya yang harus diberantas oleh sarjana dan pengkaji ilmu pemerintahan. Kita
tahu bahwa negara menjadi sandaran ketika pasar, yang oleh para penganut faham
liberal, terjebak dalam kegagalan. Negara adalah pertaruhan terakhir, dan
kalaupun harus mengurangi peran haruslah dengan kalkulasi matang; bukan karena
tidak tahan cemoohan. Inovasi dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintahan
tidaklah semestinya dilakukan dengan semangat untuk melumpuhkan negara.
Konsep governance memang memungkinkan negara
memegang kendali secara tidak langsung, sebagaimana negara maju menggunakan
konsep good governance untuk
memastikan negara-negara berkembang yang menjadi counter-part-nya, disadari ataupun tidak, berada dalam kendalinya. Kepiawaian
negara untuk mengendalikan dari jauh (governing
from the distance) adalah keniscayaan ketika negara-negara berkembang
berhadapan dengan kekuatan-keuatan global. Langkah-langkah akademis perlu diambil digalang oleh komunitas pengkaji
ilmu pemerintahan agar pejabat-pejabat publik di negeri ini tidak latah
menurunkan perannya sekedar sebagai fasilitator. Perlu dicermati, siapa yang harus
difasilitasi, untuk apa difasilitasi. Sangatlah disayangkan kalau para pejabat
publik yang menjadi dambaan masyarakat kemudian melepaskan diri dari
tanggungjawab normatifnya karena adanya kesempatan untuk melepas tanggung
jawabnya atas nama good governance.
Kalau toh negara tidak lagi harus mengurusi
segala persoalan, negara harus mengoptimalkan peran-peran strategisnya. Lebih
dari itu, negara justru harus menunggangi bekerjanya mekanisme pasar untuk
memastikan tujuan-tujuan publik bisa dicapai. Negara perlu mengembangkan
kapasitas detektifnya sehingga berbagai langkah antisipatif bisa dilakukan.
Komunitas akademik dalam bidang ilmu pemerintahan memiliki peluang besar untuk
memberikan kontribusinya dalam bidang itu. Negara tidak harus disubversi
otoritasnya atas nama good governance
! semoga berkah, sampai jumpa besok, perpustakaan UIN Sunan
Kalijaga Pascasarjana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar