Meminjam istilahnya Hassan Hanafi, bahwa kita perlu membangun kembali tradisi
dengan menganggap berbagai khazanah
keilmuan tersebut sebagai sesuatu yang berubah-ubah dan bersifat
historis agar dapat diapresiasikan dengan modernitas. Hassan Hanafi menunjuk sejumlah ilmu-ilmu atau pemikiran Islam klasik
seperti Ilmu Kalam, Filsafat (al-Hikmah), Tasawuf, Usul Fiqh, Fiqh, Ilmu
Tafsir, dan Ilmu Hadis, Ia
menjelaskan bahwa pemikiran Kalam Klasik terlalu teoritis, teosentris,elitis,
dan konsepsional yang statis. Sedangkan Hanafi menghendaki Ilmu Kalam itu
bersifat antroposentris, praktis, populis, transformatif, dan dinamis. Untuk
mentransformasikan ilmu-ilmu serta pemikiran klasik menjadi ilmu atau pemikiran
yang bersifat kemanusiaan, Hanafi memberikan penawaran dengan beberapa langkah
berikut ini.
Pertama, dekonstruksi. Langkah dekonstruksi ini dilakukan dengan
menjelaskan aspek isinya, metodologi, dan juga penjelasan terhadap konteks sosio-historis yang
melatarbelakangi kelahirannya, serta perkembangannya saat ini. Kemudian,
memberikan penilaian atas kelebihan dan kekurangannya juga bagaimana fungsinya di
masa sekarang. Kedua,
rekonstruksi. Langkah ini dilakukan dengan cara mentransfer teori-teori lama yang
masih dapat dipertahankan seperti rasionalisme ke dalam perspektif baru yang
didasarkan pada pertimbangan realitas kontemporer. Teori-teori tersebut
selanjutnya dibangun menjadi
sebuah ilmu yang berorientasi kepada kemanusiaan.
Ketiga, pengintegrasian. Langkah pengintegrasian ilmu-ilmu atau pemikiran klasik dan merubahnya
menjadi ilmu kemanusiaan baru. Transformasi ilmu-ilmu yang ditawarkan Hanafi yaitu Usul Fiqh menjadi Metodologi
Penelitian, Fiqh menjadi Ilmu Politik, Ekonomi, dan Hukum; Tasauf menjadi
Psikologi dan Etika; Ilmu Hadis menjadi Kritik Sejarah; Ilmu Kalam atau Teologi (dengan konsepnya
seperti Imamah, Naql-Aql, Khalq al-Af'al dan Tauhid) secara
berurutan menjadi Ilmu Politik, Metodologi Penelitian, Psikologi, dan Psikologi
Sosial, Filsafat (dengan konsep-konsepnya seperti mantiq, Tabi'iat)
secara berurutan menjadi Metodologi Penelitian, Fisika, Psikologi Sosial, dan
Sosiologi Pengetahuan.
Untuk dapat mengapresiasi perlunya model kajian Social Sciences (ilmu-ilmu sosial), penguasaan metodologi ilmu-ilmu sosial
yang berkembang pesat sejak abad-abad ke 18 dan 19, lebih-lebih lagi abad ke
20, agaknya, merupakan conditio sine qua non. Studi kritis-historis-empiris
dalam wilayah Islamic Studies hanya dapat dimungkinkan jika metodologi yang dikembangkan oleb ilmu-ilmu
sosial dapat disertakan dalam bangunan struktur Islamic Studies in the new style itu sendiri. Jika metodologi
ilmu-ilmu sosial tersebut tidak mungkin dimanfaatkan untuk memperluas dan
mengembangkan wilayah Islamic Studies, maka Islamic Studies agaknya tidak akan dapat bergeser dari wilayah tradisionalnya yang
telah mapan, yakni wilayah gairu qabil li al-tagyir wa niqas wa al-tajdid.
Munculnya trend pemikiran Islamic Studies lewat pintu masuk qabil
li al-tagyir wa niqas wa al-tajdid, bukannya sama sekali akan menepikan tradisi kajian Islam
dalam wilayah ortodoksi.
Keduanya dapat berjalan
bersama-sama, saling menyempurnakan kekurangan yang melekat pada masing-masing, jika masing-masing
berdiri sendiri-sendiri,
Hanya saja, yang satu memang Iebih menekankan “unitas” (keséragaman),
teori, homogenitas, formalitas, sedang yang lain lebib menggarisbawahi
pluralitas (keanekaragaman) penghayatan,
praxis-historis, heterogenitas dan kekayaan kultural masyarakat Muslim di seluruh dunia.
Bermula dari kecenderungan dan keinginan untuk memahami lebih baik pergumulan
pemikiran Islam dalam masyarakat
Muslim di seluruh antero
dunia, maka muncullah
keinginan untuk memperluas materi Islamic Studies dalam banyak
bidang. Untuk sekedar sebagai contoh/alternatif,
yaitu Studi wilayah (Area Studies) merupakqn pilihan alternatif, untuk
kemudian ditambah atau
dikurangi sesuai dengan idealisme dan kebutuhan Universitas dan Perguruan Tinggi Islam yang ingin menjadi “centre of excellent” dalam bidang tertentu,
disertai pertimbangan yang matang
akan kekuatan yang dimiliki, kehandalan staf pengajar dan peneliti, perpustakaan yang memadai dan sebagainya.
Adalah sudah matang waktunva sekarang, khususnya memasuki abad ke 21, di mana arus pemikiran postmodernisme mulai dikenal dalam wilayah
pemikiran Muslim, maka kajian-kajian keislaman yang lebih bersifat studi kewilayahan (Area
studies) mulai perlu memperoleh
perhatian yang cukup dari para pengelola Universitas dan Perguruan Tinggi Islam. Dalam hubungan ini, sudah barang tentu, metodologi sosiologi, etnografi, antropologi, linguistik,
psikologi dan penelitian sosial secara umum, tidak bisa tidak,
juga harus menyatu dalam satu
paket kajian Islam. Target yang ingin dicapai paling tidak
adalah untuk memperluas cakrawala pemikiran dan penghayatan keislaman secara lebih luas, yang bersumber dari “praxis” keberagaman Islam di
Asia Tenggara, Pakistan, Maroko, Turki atau Saudi Arabia dan sebagainya. Diupayakan jangan sampai terjadi pengetahuan orang Muslim di
Indonesia terhadap Muslim Turki hanya terbatas pada penggunaan bahasa Turki sebagai ganti bahasa Arab dalam azan,
itupun hanya terjadi pada
masa lalu yang sudah jauh dan lama namun
kurang begitu kenal
pergumulan kultural antara pemikiran Islam pada perang dunia
pertama dan post perang dunia pertama, dimana masyarakat Muslim Turki Kemalisme hampir-hampir juga terjajah
seperti wilayah Muslim yang lain. Akan
juga sebaliknya, jangan sampai
terjadi pengetahuan manusia Muslim di wilayah Timur Tengah tentang masyarakat Muslim
Indonesia hanya terbatas pada isu Kristenisasi, tanpa melihat kegiatan dan aktifitas
keislaman dalam proses pendidikan dan dakwah di Indonesia.
Jika untuk meraih
reputasi internasional dalam wilayah Islamic Studies pada dataran “ortodoksi”, lAIN, STAIN,
UIN dan PTAKIN sangat
kewalahan (terlalu berat), dibandingkan dengan Universitas dan Pusat-pusat Studi Keislaman di negara-negara yang telah mempunyai tradisi
Islamic Studies berpuluh tahun dengan didukung perpustakaan yang sangat lengkap, baik koleksi buku, jurnal maupun tenaga pustakawannya, maka pilihan untuk mengembangkan bentuk Islamic Studies dalam wilayah ortopraksi adalah pilihan yang
cukup realistis. Pilihan ini
sangat prospektif dan promising terutama jika didukung oleh good will dari pengelola Universitas
atau Perguruan Tinggi Islam Swasta yang bersangkutan. Jika Perguruan Tinggi Islam atau Universitas Islam Swasta berdiri sendiri-sendiri merasa masih sangat
lemah dalam berbagai segi,
mengapa tidak dicari terobosan
untuk saling mengisi, saling
membantu dan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait?
Barangkali, masih agak
sulit untuk membayangkan wujud konkrit dari Islamic Studies dalam scope “ortopraksi”,
lantaran wilayah ini memang belum pernah tersentuh dan terpikirkan secara
sungguh-sungguh dalam dunia Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Jika
dipetakan, setidaknya, ada enam wilayah keberagamaan Islam yang potensial untuk
dikaji secara historis-empiris, yaitu: 1).Islam di Timur Tengah, sejak dan Saudi
Arabia, Syuria, Iraq, Iran, Mesir, Libia, Maroko sampai Turki dan sebagainya. 2)
Wilayah Afrika, sejak dari Ethiopia, Somali, Jibaoti, Kenya, Tanzania, Malawi, Mozambik,
Sudan, Chad, Nigeria, Neger, Togo. Pantai Gading, Gambia, Uganda, Sinegal dan
sebagainya. 3) Asia Selatan meliputi Pakistan, India, Nepal, Bangladesh,
Srilangka. 4) Islam di negara-negara bekas Uni Sovyet, seperti Uzbekistan, Kazaktan,
Turkmenistan, Siberia, dan lain-lain. 5) Islam di Rant, yakni Islam di Eropa
yang jumlahnya semakin hari
semakin bertambah, Eropa Timur, Eropa Tenggara serta
Amerika. 6) Islam di Asia Tenggara dan Asia Timur. Jangankan menyentuh keenam
wilayah tersebut, untuk meneliti dan memahami Islam di
Asia Tenggara saja masih
sangat sedikit sekali ilmuan Indonesia yang dapat memberi andil dalam kajian ini. Ruang studi wilayah tersebut juga dapat dipersempit menjadi Islam di Jawa, di Toraja, di Ambon, Aceh dan begitu selanjutnya. Menelaah dan mempelajari keberagamaan Islam
di berbagai wilayah tersebut akan sangat bermanfaat, tidak saja akan memperkaya
wawasan seorang Muslim tentang pergumulan pemikiran keagamaan Islam di berbagai
wilayah tersebut sehingga memungkinkan terbukanya wawasan pemikiran
“komparatif’ untuk tidak mengatakan melulu terfokus pada “alternatif’ tetapi
cepat atau lambat juga akan mempunyai dampak sosio-kultural yang sangat luas.
Tidak mudah memang
mengembangkan pola dan
tradisi Islamic Studies yang bersifat akademis di Perguruan Tinggi Islam. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi
kritis terhadap pengálaman pengelolaan
program studi Islamic Studies yang
selama ini telah berjalan di lAIN, STAIN, UIN. Persyaratan minimal dan kunci terpokok untuk membangun dan
mengembangkan tradisi akademis
dalam wilayah Islamic Studies
adalah dukungan perpustakaan studi keislaman yang lengkap-representatif, metodologi
pengajaran atau penelitian yang akurat, kemampuan bahasa asing yang handal, serta
staf tenaga pengajar atau peneliti
yang istiqomah dalam bidangnya
serta kesediaan bagi pengajar/peneliti untuk menulis dan mempublikasikan basil penelitian dalam
berbagai jurnal Studi Keislaman yang ada.
Kebutuhan yang mendesak untuk pengelolaan program studi Islamic Studies
di PTKIN yang memiliki bobot
dan basis keilmuan sosial-empiris
yang kuat. Salah satu dari cabang keilmuan sosial-empiris,
baik sastra, psikologi,
filsafat, sosiologi, ekonomi, antropologi, sejarah atau hukum, tidak bisa tidak perlu
dimiliki oleh para dosen PTAI sehingga corak kajian Islamic Studies di PTAI nantinya akan mempunyai bobot keilmuan empiris
yang relatif lebih kuat sehingga analisa dan sumbangan pemikiran keislaman dari PTAI dalam forum-forum keilmuan dan kemasyarakatan layak untuk dipertimbangkan oleh berbagai
pihak baik dalam ruang lingkup nasional-keindonesiaan maupun internasional.
Daftar bacaan yang di baca pagi ini diantaranya buku Hassan
Hanafi, Al-Turas wa al-Tajdid Mauqifuna min al-Turas al-Qadim (Bairut: Al-Mu'assasah
al-Jam'iyyah, 1992), buku yang kedua
Abdullah Saeed, Islamic Thought An
Introduction (London and New York: Routledge, 2006), ketiga, Tariq Ramadan,
Western Muslims and the Future of Islam
(New York: Oxford University Press, 2004), buku, Abdul Hamid A. Sulayman, Towards an Islamic Theory of International
Relations: New Direction for Methodology and Thought (Herdon Virginia:
IIIT, 1993), hlm. 87-94; juga Omid Safi (ed.).”Introduction”, dalam Progressive Muslims: On Justice, Gender and
Pluralism ( Oxford: Oneworld, 2003) dan buku nya M. Amin Abdullah,” Studi
Islam Ditinjau dari Sudut Pandangan Filsafat Ilmu (Pendekatan Filsafat
Keilmuan”, dalam Al-Jami’ah No. 58,
Th.1995. dan juga bukunya Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006).
Sampai jumpa besok pagi. Semoga berkah, analisis bacaan saya ini. Sekian. Ruang Perpustkaan Pascasarjana, UIN. Suka. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar