Translate this written according your language!

Senin, 18 April 2016

EVALUASI KRITIS TERHADAP “ISLAMIC STUDIES” KITA ?


Meminjam istilahnya Hassan Hanafi, bahwa kita perlu membangun kembali tradisi dengan menganggap berbagai khazanah keilmuan tersebut sebagai sesuatu yang berubah-ubah dan bersifat historis agar dapat diapresiasikan dengan modernitas. Hassan Hanafi menunjuk sejumlah ilmu-ilmu atau pemikiran Islam klasik seperti Ilmu Kalam, Filsafat (al-Hikmah), Tasawuf, Usul Fiqh, Fiqh, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis, Ia menjelaskan bahwa pemikiran Kalam Klasik terlalu teoritis, teosentris,elitis, dan konsepsional yang statis. Sedangkan Hanafi menghendaki Ilmu Kalam itu bersifat antroposentris, praktis, populis, transformatif, dan dinamis. Untuk mentransformasikan ilmu-ilmu serta pemikiran klasik menjadi ilmu atau pemikiran yang bersifat kemanusiaan, Hanafi memberikan penawaran dengan beberapa langkah berikut ini.


Pertama, dekonstruksi. Langkah dekonstruksi ini dilakukan dengan menjelaskan aspek isinya, metodologi, dan juga penjelasan terhadap konteks sosio-historis yang melatarbelakangi kelahirannya, serta perkembangannya saat ini. Kemudian, memberikan penilaian atas kelebihan dan kekurangannya juga bagaimana fungsinya di masa sekarang. Kedua, rekonstruksi. Langkah ini dilakukan dengan cara mentransfer teori-teori lama yang masih dapat dipertahankan seperti rasionalisme ke dalam perspektif baru yang didasarkan pada pertimbangan realitas kontemporer. Teori-teori tersebut selanjutnya dibangun menjadi sebuah ilmu yang berorientasi kepada kemanusiaan.
Ketiga, pengintegrasian. Langkah pengintegrasian ilmu-ilmu atau pemikiran klasik dan merubahnya menjadi ilmu kemanusiaan baru. Transformasi ilmu-ilmu yang ditawarkan  Hanafi yaitu Usul Fiqh menjadi Metodologi Penelitian, Fiqh menjadi Ilmu Politik, Ekonomi, dan Hukum; Tasauf menjadi Psikologi dan Etika; Ilmu Hadis menjadi Kritik Sejarah; Ilmu Kalam atau Teologi (dengan konsepnya seperti Imamah, Naql-Aql, Khalq al-Af'al dan Tauhid) secara berurutan menjadi Ilmu Politik, Metodologi Penelitian, Psikologi, dan Psikologi Sosial, Filsafat (dengan konsep-konsepnya seperti mantiq, Tabi'iat) secara berurutan menjadi Metodologi Penelitian, Fisika, Psikologi Sosial, dan Sosiologi Pengetahuan.

Untuk dapat mengapresiasi perlunya model kajian Social Sciences (ilmu-ilmu sosial), penguasaan metodologi ilmu-ilmu sosial yang berkembang pesat sejak abad-abad ke 18 dan 19, lebih-lebih lagi abad ke 20, agaknya, merupakan  conditio sine qua non. Studi kritis-historis-empiris dalam wilayah Islamic Studies hanya dapat dimungkinkan jika metodologi yang dikembangkan oleb ilmu-ilmu sosial dapat disertakan dalam bangunan struktur Islamic Studies in the new style itu sendiri. Jika metodologi ilmu-ilmu sosial tersebut tidak mungkin dimanfaatkan untuk memperluas dan mengembangkan wilayah Islamic Studies, maka Islamic Studies agaknya tidak akan dapat bergeser dari wilayah tradisionalnya yang telah mapan, yakni wilayah gairu qabil li al-tagyir wa niqas wa al-tajdid. Munculnya trend pemikiran Islamic Studies lewat pintu masuk qabil li al-tagyir wa niqas wa al-tajdid, bukannya sama sekali akan menepikan tradisi kajian Islam dalam wilayah ortodoksi. Keduanya dapat berjalan bersama-sama, saling menyempurnakan kekurangan yang melekat pada masing-masing, jika masing-masing berdiri sendiri-sendiri, Hanya saja, yang satu memang Iebih menekankan “unitas” (keséragaman), teori, homogenitas, formalitas, sedang yang lain lebib menggarisbawahi pluralitas (keanekaragaman) penghayatan, praxis-historis, heterogenitas dan kekayaan kultural masyarakat Muslim di seluruh dunia.
Bermula dari kecenderungan dan keinginan untuk memahami lebih baik pergumulan pemikiran Islam dalam masyarakat Muslim di seluruh antero dunia, maka muncullah keinginan untuk memperluas materi Islamic Studies dalam banyak bidang. Untuk sekedar sebagai contoh/alternatif, yaitu Studi wilayah (Area Studies) merupakqn pilihan alternatif, untuk kemudian ditambah atau dikurangi sesuai dengan idealisme dan kebutuhan Universitas dan  Perguruan Tinggi Islam yang ingin menjadi “centre of excellent” dalam bidang tertentu, disertai pertimbangan yang matang akan kekuatan yang dimiliki, kehandalan staf pengajar dan peneliti, perpustakaan yang memadai dan sebagainya.

Adalah sudah matang waktunva sekarang, khususnya memasuki abad ke 21, di mana arus pemikiran postmodernisme mulai dikenal dalam wilayah pemikiran Muslim, maka kajian-kajian keislaman yang lebih bersifat studi kewilayahan (Area studies) mulai perlu memperoleh perhatian yang cukup dari para pengelola Universitas dan Perguruan Tinggi Islam. Dalam hubungan ini, sudah barang tentu, metodologi sosiologi, etnografi, antropologi, linguistik, psikologi dan penelitian sosial secara umum, tidak bisa tidak, juga harus menyatu dalam satu paket kajian Islam. Target yang ingin dicapai paling tidak adalah untuk memperluas cakrawala pemikiran dan penghayatan keislaman secara lebih luas, yang bersumber dari “praxis” keberagaman Islam di Asia Tenggara, Pakistan, Maroko, Turki atau Saudi Arabia dan sebagainya. Diupayakan jangan sampai terjadi pengetahuan orang Muslim di Indonesia terhadap Muslim Turki hanya terbatas pada penggunaan bahasa Turki sebagai ganti bahasa Arab dalam azan, itupun hanya terjadi pada masa lalu yang sudah jauh dan lama namun kurang begitu kenal pergumulan kultural antara pemikiran Islam pada perang dunia pertama dan post perang dunia pertama, dimana masyarakat Muslim Turki Kemalisme hampir-hampir juga terjajah seperti wilayah Muslim yang lain. Akan juga sebaliknya, jangan sampai terjadi pengetahuan manusia Muslim di wilayah Timur Tengah tentang masyarakat Muslim Indonesia hanya terbatas pada isu Kristenisasi, tanpa melihat kegiatan dan aktifitas keislaman dalam proses pendidikan dan dakwah di Indonesia.
Jika untuk meraih reputasi internasional dalam wilayah Islamic Studies pada dataran “ortodoksi”, lAIN, STAIN, UIN dan PTAKIN sangat kewalahan  (terlalu berat), dibandingkan dengan Universitas dan Pusat-pusat Studi Keislaman di negara-negara yang telah mempunyai tradisi Islamic Studies berpuluh tahun dengan didukung perpustakaan yang sangat lengkap, baik koleksi buku, jurnal maupun tenaga pustakawannya, maka pilihan untuk mengembangkan bentuk Islamic Studies dalam wilayah ortopraksi adalah pilihan yang cukup realistis. Pilihan ini sangat prospektif dan promising terutama jika didukung oleh good will dari pengelola Universitas atau Perguruan Tinggi Islam Swasta yang bersangkutan. Jika Perguruan Tinggi Islam atau Universitas Islam Swasta berdiri sendiri-sendiri merasa masih sangat lemah dalam berbagai segi, mengapa tidak dicari terobosan untuk saling mengisi, saling membantu dan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait?
            Barangkali, masih agak sulit untuk membayangkan wujud konkrit dari Islamic Studies dalam scope “ortopraksi”, lantaran wilayah ini memang belum pernah tersentuh dan terpikirkan secara sungguh-sungguh dalam dunia Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Jika dipetakan, setidaknya, ada enam wilayah keberagamaan Islam yang potensial untuk dikaji secara historis-empiris, yaitu: 1).Islam di Timur Tengah, sejak dan Saudi Arabia, Syuria, Iraq, Iran, Mesir, Libia, Maroko sampai Turki dan sebagainya. 2) Wilayah Afrika, sejak dari Ethiopia, Somali, Jibaoti, Kenya, Tanzania, Malawi, Mozambik, Sudan, Chad, Nigeria, Neger, Togo. Pantai Gading, Gambia, Uganda, Sinegal dan sebagainya. 3) Asia Selatan meliputi Pakistan, India, Nepal, Bangladesh, Srilangka. 4) Islam di negara-negara bekas Uni Sovyet, seperti Uzbekistan, Kazaktan, Turkmenistan, Siberia, dan lain-lain. 5) Islam di Rant, yakni Islam di Eropa yang jumlahnya semakin hari semakin bertambah, Eropa Timur, Eropa Tenggara serta Amerika. 6) Islam di Asia Tenggara dan Asia Timur. Jangankan menyentuh keenam wilayah tersebut, untuk meneliti dan memahami Islam di Asia Tenggara saja masih sangat sedikit sekali ilmuan Indonesia yang dapat memberi andil dalam kajian ini. Ruang studi wilayah tersebut juga dapat dipersempit menjadi Islam di Jawa, di Toraja, di Ambon, Aceh dan begitu selanjutnya. Menelaah dan mempelajari keberagamaan Islam di berbagai wilayah tersebut akan sangat bermanfaat, tidak saja akan memperkaya wawasan seorang Muslim tentang pergumulan pemikiran keagamaan Islam di berbagai wilayah tersebut sehingga memungkinkan terbukanya wawasan pemikiran “komparatif’ untuk tidak mengatakan melulu terfokus pada “alternatif’ tetapi cepat atau lambat juga akan mempunyai dampak sosio-kultural yang sangat luas.
Tidak mudah memang mengembangkan pola dan tradisi Islamic Studies yang bersifat akademis di Perguruan Tinggi Islam. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi kritis terhadap pengálaman pengelolaan program studi Islamic Studies yang selama ini telah berjalan di lAIN, STAIN, UIN. Persyaratan minimal dan kunci terpokok untuk membangun dan mengembangkan tradisi akademis dalam wilayah Islamic Studies adalah dukungan perpustakaan studi keislaman yang lengkap-representatif, metodologi pengajaran atau penelitian yang akurat, kemampuan bahasa asing yang handal, serta staf tenaga pengajar atau peneliti yang istiqomah dalam bidangnya serta kesediaan bagi pengajar/peneliti untuk menulis dan mempublikasikan basil penelitian dalam berbagai jurnal Studi Keislaman yang ada.
Kebutuhan yang mendesak untuk pengelolaan program studi Islamic Studies di PTKIN yang memiliki bobot dan basis keilmuan sosial-empiris yang kuat. Salah satu dari cabang keilmuan sosial-empiris, baik sastra, psikologi, filsafat, sosiologi, ekonomi, antropologi, sejarah atau hukum, tidak bisa tidak perlu dimiliki oleh para dosen PTAI sehingga corak kajian Islamic Studies di PTAI  nantinya akan mempunyai bobot keilmuan empiris yang relatif lebih kuat sehingga analisa dan sumbangan pemikiran keislaman dari PTAI dalam forum-forum keilmuan dan kemasyarakatan layak untuk dipertimbangkan oleh berbagai pihak baik dalam ruang lingkup nasional-keindonesiaan maupun internasional.


Daftar bacaan yang di baca pagi ini diantaranya buku Hassan Hanafi, Al-Turas wa al-Tajdid Mauqifuna min al-Turas al-Qadim (Bairut: Al-Mu'assasah al-Jam'iyyah, 1992), buku yang kedua Abdullah Saeed, Islamic Thought An Introduction (London and New York: Routledge, 2006), ketiga, Tariq Ramadan, Western Muslims and the Future of Islam (New York: Oxford University Press, 2004), buku, Abdul Hamid A. Sulayman, Towards an Islamic Theory of International Relations: New Direction for Methodology and Thought (Herdon Virginia: IIIT, 1993), hlm. 87-94; juga Omid Safi (ed.).”Introduction”, dalam Progressive Muslims: On Justice, Gender and Pluralism ( Oxford: Oneworld, 2003) dan buku nya M. Amin Abdullah,” Studi Islam Ditinjau dari Sudut Pandangan Filsafat Ilmu (Pendekatan Filsafat Keilmuan”, dalam Al-Jami’ah  No. 58,  Th.1995. dan juga bukunya Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006). Sampai jumpa besok pagi. Semoga berkah, analisis bacaan saya ini. Sekian. Ruang Perpustkaan Pascasarjana, UIN. Suka. Yogyakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar