![]() |
| Add caption |
Para mahasiswa dan juga para dosen, seringkali, masih sulit membedakan secara tegas-proporsional di mana wilayah keilmuan
dan di mana wilayah keagamaan. Sifat
keilmuan yang lebih menuntut sikap kritis, analitis, metodologis, rasional,
historis dan empiris serta
penonjolan sikap sebagai “pengamat”, berbeda dengan sikap keagamaan yang lebih menuntut pada pemihakan
subyektif-sepihak (involved),
taqlidiyyah, amalan-amalan praktis dan penonjolan sikap
sebagai “aktor”. Adanya
dilemma dan sekaligus ketegangan tersebut, sebenarnya, tidak perlu terlalu
dirisaukan lantaran sebenarnya di dalamnya terkandung dinamika internal yang
secara dialektis-timbal balik memberi manfaat bagi kedua sisi tuntutan
tersebut.
Masing-masing mempunyai fungsi dan perannya sendiri-sendiri, tanpa harus mengetepikan yang
satu dan lainnya. Jika salah satu sisi tuntutan tersebut mencoba mendominasi dan lebih-lebih menyingkirkan
yang lain, maka ketegangan yang semula bersifat kreatif tersebut berubah menjadi “dominasi”
yang mematikan kreatifitas.
Para agamawan yang committed dan involved akan
kurang apresiatif terhadap
kegiatan keilmuan dan begitu pula sebaliknya,
para ilmuan dalam wilayah
“Islamic Studies” bisa jadi kurang apresiatif terhadap nilai-nilai norma keagamaan yang bersifat eksistensial-substansial
dan sekaligus fungsional.
Berbeda dari aktifitas
dan ruang gerak apa yang sering disebut “Religious Studies”
atau “Comparative Study of Religions” atau History of Religions” (Religion-wissenschaft), sikap mental
dan metodologi kritis-historis-fenomenologis
jauh lebih ditekankan, maka kinerja
“Islamic Studies” (Dirasat
lslamiyah) di lAIN,
STAIN,UIN dan PTKIN, selama ini secara umum, agaknya,
masih jauh lebih banyak terbebani
oleh misi keagamaan yang bersifat memihak, romantis, apologis sehingga kadar muatan analisa kritis, metodologis, historis-empiris, terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah-naskah keagamaan
produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan para peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.
Sampai
kapanpun pertanyaan bagaimana bentuk hubungan yang proporsional antara sifat keilmuan Islamic Studies atau Dirasat Islamiyyah di lAIN, STAIN,UIN
atau PTKIN di satu pihak, dan sifat lembaga keagamaan Islam di lain pihak
akan selalu
timbul-tenggelam sepanjang masa. Sekali waktu formulasi pertanyaan tersebut kadang malah lebih menyudutkan apakah ada manfaatnya mengkaji Islam as a living tradition hanya sekedar dimaksudkan untuk memuaskan kehausan intelektual, dalam arti, kurang begitu terkait dengan aspek amalan dan normatifitas-moralitas keagamaan?
Bukankah Islam, aturannya, memang tidak perlu dikaji secara kritis-historis seperti model kajian Islamic Studies di Barat lantaran Islam banyak cukup untuk diamalkan saja dan tidal
perlu dikaji dan dikupas secara kritis-historis?
Anehnya, karena kontroversi yang berkepanjangan antara penganut dan pendukung dua trend pemikiran Keislaman, yakni antara
pendukung Islam sebagai das sollen dan pendukung Islam
sebagai das sein sepanjang sejarah kebudayaan Islam, yang
terbungkus dalam berbagai format diskursus yang mewadahinya, baik dalam format diskursus Hukum (Fiqh), Kalam, Falsafah ataupun
Tasawwuf, bahkan juga dalam diskursus Qur’anic atau Hadis Studies, maka Islamic Studies
sebagai Program studi merupakan bahan nilai kajian yang amat kaya nuansa sehingga
tiada habis-habisnya digali oleh para
ilmuan dan peneliti di berbagai perguruan tinggi ternama di dunia dan pusat-pusat Studi Keislaman di negara-negara Timur-Tengah, Amerika, Eropa maupun Jepang.
Islamic Studies yang bersifat empiris-historis yang
sejauh mungkin tanpa harus meninggalkan aspek moralitas dan normatifitas aI-Qur’an adalah bentuk program studi yang prospektif untuk dikembangkan di
lingkungan Universitas atau
Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta dalam upaya menjabarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan khususnya tentang Pendidikan Tinggi.
Harapan ini muncul
mengingat Perguruan Tinggi
Swasta Islam secara relatif
Iebih leluasa dalam merancang masa depannya
sendiri-sendiri dengan
didukung oleh dana yang bersifat swakelola.
Merespon sinyalemen tersebut, pangkal tolak kesulitan pengembangan scope wilayah kajian Islamic Studies
atau Dirasat Islamiyyah berakar pada
kesukaran seorang agamawan yang committed-involved
untuk dapat membedakan secara jernih dan tegas batas-batas antara “aksiomatik
positivistik monistik” dan “asumtif probabilistik pluralitik”
keberagamaan manusia,
Iebih-Iebih dalam wilayah
keberagamaan Islam. Terjadi
proses perleburan dan ketertumpangtindihan antara wilayah ontologi, epistemologi
dan axiologi, sehiñgga
berakibat sulitnya pembedaan dan pemilah-milahan secara akademis mana batas-batas. wilayah
antara ketiganya?
Masih
terjadi dilema Islamic studies di inonesia ? “Islamic Studies” atau juga disebut “Dirasat
Islamiyah” Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. I10 tahun 1982,
bidang Ilmu Agama Islam adalah sebagai berikut: I. Alqur’an
dan Hadis. (Ulumul Qur’an dan Ulumul Hadis; 2. Pemikiran dalam Islam (Kalam, Falsafah, Tasawwuf, Aliran Modern); 3. Fiqh/Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Fqh Islam, Ushul Fiqh, Pranata Sosial, Ilmu FaIak); 4. Sejarah
& Peradaban Islam (Sejarah
Islam dan Peradaban Islam); 5. Bahasa (bahasa Arab & Sastra Arab); 6.
Pendidikan Islam (Pendidikan dan Pengajaran Islam & lImu Nafsil Islamy); 7. Dakwah Islamiyah (Dakwah,
Perbandingan Agama); 8.
Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia
Islam (Hukum, Politik,
Sosial, Ekonomi).
Tidak lain dan tidak bukan adalah kegiatan keilmuan, untuk tidak mengatakan hanya sebagai
kegiatan keagamaan. Jika Islamic Studies atau Dirasat Islamiyah memang
masuk dalam wilayah “Keilmuan”,maka telaah scientifik-akademis (keilmuan) terhadap bangunan atau rancang bangun keilmuan
Islamic Studies tidak bisa tidak juga perlu dipertimbangkan. Berdasarkan telaah
dan klaim akademis, hampir
semua jenis kegiatan ilmu
pengetahuan, baik natural sciences maupun social sciences, bahkan religious sciences, selalu mengalami apa
yang disebut dengan pergeseran
gugusan pemikiran keilmuan.
Kegiatan ilmu pengetahuan
selamanya bersifat historis, lantaran Ia dibangun, dirancang dan dirumuskan oleh akal budi manusia
yang juga bersifat historis.
Dengan begitu, sangat dimungkinkan terjadinya perubahan, pergeseran, perbaikan, perumusan kembali, serta penyempurnaan rancang bangun epistemologi keilmuan.
Jika tidak demikian, maka kegiatan keilmuan akan mandeg
dengan sendirinya alias bersifat statis. Islamic Studies dalam artian kegiatan keilmuan sangatlah kaya
nuansa sehingga dimungkinkan untuk dapat dirubah, dikembangkan, diperbaiki,
dirumuskan kembali,
disempurnakan sesuai dengan semangat
jaman yang mengitarinya. Oleh
karena itu studi keislaman sebenarnya tidaklah bersifat “statis”, yang
tidak boleh diubah-ubah, dan tidak boleh dirumuskan
kembali. Sebaliknya ia, adalah bersifat “dinamis”, qabilun Ii al-tagyir
wa al-niqas wa al-tajdid, sesuai dengan arus dan tantangan perubahan jaman yang selalu dialami oleh manusia Muslim itu sendiri.
Dalam Islamic Studies, aturannya, juga berlaku apa yang diistilahkan oleh
Thomas Kuhn dengan “normal science” dan “revolutionary science”. Jika pergeseran gugusan
pemikiran dari wilayah “normal science” ke wilayah “revolutionary science” tidak dimungkinkan, maka sebenarnya predikat “Studies”
tidak tepat lagi dikenakan padanya. Barangkali Ia lebih tepat disebut sebagai “Islamic doctrine” atau
dogma. Kemungkinan terjadinya perubahan
dalam wilayah Islamic Studies, sebenarnya tidaklah terlalu perlu dikhawatirkan lantaran inti pemikiran
keislaman yang berporos pada
Tauhid dan bermoralitas Qur’an akanlah tetap seperti itu adanya. Hanya saja rumusan-rumusan baru, pendekatan-pendekatan kontemporer, bahkan uraian yang
aktual-kontekstual tidak dapat tidak harus diupayakan dan diprogramkan mengingat perubahan cara berpikir manusia era teknologi-modern, yakni, manusia abad
ilmu dan teknologi industri serta globalisasi budaya tidaklah
sama dan sebañgun dengan cara dan
pola berpikir manusia era pra-scientific-agraris. Setidaknya, bahasa dan pola berpikir yang digunakan sudahlah harus disesuaikan dengan muatan pengalaman manusia
modern era ilmu dan
teknologi, tanpa harus meninggalkan
warisan khazanah keagamaan Islam. Jika hal ini tidak dilakukan, maka diskursus “Islamic Studies” akan tertinggal dari laju dinamika zaman.
Yang ingin digaris
bawahi disini adalah
bahwasanya pemanfaatan berbagai metoda keilmuan dalam wilayah studi keislaman in the new style (fashion)
bukanlah dimaksudkan
untuk mereduksi ajaran agama
Islam hanya sebatas sebagai
fenomena sosial belaka, namun lebih dari itu. Lewat pemanfaatan
berbagai metode dimaksud ini,
manusia Muslim akan diperkernalkan bagaimana
sesungguhnya manusia Muslim
dalam wilayah ajaran (das sollen)
dan bagaimana pula manusia
Muslim dalam dataran senyatanya (das sein).
Pergumulan antara keduanya sangat menarik
untuk diketahui,
dipelajari, direnungkan secara mendalam, dirumuskan sehingga akan dapat memberi
sumbangan yang berharga bagi pengembangan studi keislaman. Dengan demikian, para peminat studi keislaman juga akan dapat
diantarkan ke depan pintu gerbang memahami agama Islam tidak hanya sebagai
doktrin yang bersifat monolitik, tetapi sekaligus juga dapat memahami Islam yang bersifat pluralistik. Keanekaragaman masyarakat Muslim
di seantaro dunia adalah merupakan kenyataan yang tidak bisa dilepaskan sama sekali dan nuansa
ajaran agama Islam yang bersifat doktrinal-monolitik. Semoga berkah, di hari yang
cerah ini, sampai jumpa besok. Bangun Tapan, Bantul, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar