Translate this written according your language!

Senin, 18 April 2016

DILEMA ISLAMIC STUDIES ATAUKAH ISLAMIC DOCTRINE ?

Add caption

Para mahasiswa dan juga para dosen, seringkali, masih sulit membedakan secara tegas-proporsional di mana wilayah keilmuan dan di mana wilayah keagamaan. Sifat keilmuan yang lebih menuntut sikap kritis, analitis, metodologis, rasional, historis dan empiris serta penonjolan sikap sebagai “pengamat”, berbeda dengan sikap keagamaan yang lebih menuntut pada pemihakan subyektif-sepihak (involved), taqlidiyyah, amalan-amalan praktis dan penonjolan sikap sebagai “aktor”. Adanya dilemma dan sekaligus ketegangan tersebut, sebenarnya, tidak perlu terlalu dirisaukan lantaran sebenarnya di dalamnya terkandung dinamika internal yang secara dialektis-timbal balik memberi manfaat bagi kedua sisi tuntutan tersebut.

Masing-masing mempunyai fungsi dan perannya sendiri-sendiri, tanpa harus mengetepikan yang satu dan lainnya. Jika salah satu sisi tuntutan tersebut mencoba mendominasi dan lebih-lebih menyingkirkan yang lain, maka ketegangan yang semula bersifat kreatif tersebut berubah menjadi “dominasi” yang mematikan kreatifitas. Para agamawan yang committed dan involved akan kurang apresiatif terhadap kegiatan keilmuan dan begitu pula sebaliknya, para ilmuan dalam wilayah “Islamic Studies” bisa jadi kurang apresiatif terhadap nilai-nilai norma keagamaan yang bersifat eksistensial-substansial dan sekaligus fungsional.
Berbeda dari aktifitas dan ruang gerak apa yang sering disebut “Religious Studies” atau “Comparative Study of Religions” atau History of Religions” (Religion-wissenschaft), sikap mental dan metodologi kritis-historis-fenomenologis jauh lebih ditekankan, maka kinerja “Islamic Studies” (Dirasat lslamiyah) di lAIN, STAIN,UIN dan PTKIN, selama ini secara umum, agaknya, masih jauh lebih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak, romantis, apologis sehingga kadar muatan analisa kritis, metodologis, historis-empiris, terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah-naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan para peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.
Sampai kapanpun pertanyaan bagaimana bentuk hubungan yang proporsional antara sifat keilmuan Islamic Studies atau Dirasat Islamiyyah di lAIN, STAIN,UIN atau  PTKIN di satu pihak, dan sifat lembaga keagamaan Islam di lain pihak akan selalu timbul-tenggelam sepanjang masa. Sekali waktu formulasi pertanyaan tersebut kadang malah lebih menyudutkan apakah ada manfaatnya mengkaji Islam as a living tradition hanya sekedar dimaksudkan untuk memuaskan kehausan intelektual, dalam arti, kurang begitu terkait dengan aspek amalan dan normatifitas-moralitas keagamaan? Bukankah Islam, aturannya, memang tidak perlu dikaji secara kritis-historis seperti model kajian Islamic Studies di Barat lantaran Islam banyak cukup untuk diamalkan saja dan tidal perlu  dikaji dan dikupas secara kritis-historis?


 Anehnya, karena kontroversi yang berkepanjangan antara penganut dan pendukung dua trend pemikiran Keislaman, yakni antara  pendukung Islam sebagai das sollen dan pendukung Islam sebagai das sein sepanjang sejarah kebudayaan Islam, yang terbungkus dalam berbagai format diskursus yang mewadahinya, baik dalam format diskursus Hukum (Fiqh), Kalam, Falsafah ataupun Tasawwuf, bahkan  juga dalam diskursus Qur’anic atau Hadis Studies, maka Islamic Studies sebagai Program studi merupakan bahan nilai kajian yang amat kaya nuansa sehingga tiada habis-habisnya digali oleh para ilmuan  dan peneliti di berbagai perguruan tinggi ternama di dunia dan pusat-pusat Studi Keislaman di negara-negara Timur-Tengah, Amerika, Eropa maupun Jepang.
Islamic Studies yang bersifat empiris-historis yang sejauh mungkin tanpa harus meninggalkan aspek moralitas dan normatifitas aI-Qur’an adalah bentuk program studi yang prospektif untuk dikembangkan di lingkungan Universitas atau Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta dalam upaya menjabarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan khususnya tentang Pendidikan Tinggi.  Harapan ini muncul mengingat Perguruan Tinggi Swasta Islam secara relatif Iebih leluasa dalam merancang masa depannya sendiri-sendiri dengan didukung oleh dana yang bersifat swakelola.
Merespon sinyalemen tersebut, pangkal tolak kesulitan pengembangan scope wilayah kajian Islamic Studies atau Dirasat Islamiyyah berakar pada kesukaran seorang agamawan yang committed-involved untuk dapat membedakan secara jernih dan tegas batas-batas antara aksiomatik positivistik monistik” dan “asumtif probabilistik pluralitik” keberagamaan manusia, Iebih-Iebih dalam wilayah keberagamaan Islam. Terjadi proses perleburan dan ketertumpangtindihan antara wilayah ontologi, epistemologi dan axiologi, sehiñgga berakibat sulitnya pembedaan dan pemilah-milahan secara akademis mana batas-batas. wilayah antara ketiganya?
Masih terjadi dilema Islamic studies di inonesia ?  “Islamic Studies” atau juga disebut “Dirasat Islamiyah”  Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. I10 tahun 1982, bidang Ilmu Agama Islam adalah sebagai berikut: I. Alqur’an dan Hadis. (Ulumul Qur’an dan Ulumul Hadis; 2. Pemikiran dalam Islam (Kalam, Falsafah, Tasawwuf, Aliran Modern); 3. Fiqh/Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Fqh Islam, Ushul Fiqh, Pranata Sosial, Ilmu  FaIak); 4. Sejarah & Peradaban Islam (Sejarah Islam dan Peradaban Islam); 5. Bahasa (bahasa Arab & Sastra Arab); 6. Pendidikan Islam (Pendidikan dan Pengajaran Islam & lImu Nafsil Islamy); 7. Dakwah Islamiyah (Dakwah, Perbandingan Agama); 8. Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam (Hukum, Politik, Sosial, Ekonomi).
Tidak lain dan tidak bukan adalah kegiatan keilmuan, untuk tidak mengatakan hanya sebagai kegiatan keagamaan. Jika Islamic Studies atau Dirasat Islamiyah memang masuk dalam  wilayah “Keilmuan”,maka telaah scientifik-akademis (keilmuan) terhadap bangunan atau rancang bangun keilmuan Islamic Studies tidak bisa tidak juga perlu dipertimbangkan. Berdasarkan telaah dan klaim akademis, hampir semua jenis kegiatan ilmu pengetahuan, baik natural sciences maupun social sciences, bahkan religious sciences, selalu mengalami apa yang disebut dengan pergeseran gugusan pemikiran keilmuan. Kegiatan ilmu pengetahuan selamanya bersifat historis, lantaran Ia dibangun, dirancang dan dirumuskan oleh akal budi manusia yang juga bersifat historis.
Dengan begitu, sangat dimungkinkan terjadinya perubahan, pergeseran, perbaikan, perumusan kembali, serta penyempurnaan rancang bangun epistemologi keilmuan. Jika tidak demikian, maka kegiatan keilmuan akan mandeg dengan sendirinya alias bersifat statis. Islamic Studies dalam artian kegiatan keilmuan sangatlah kaya nuansa sehingga dimungkinkan untuk dapat dirubah, dikembangkan, diperbaiki, dirumuskan kembali, disempurnakan sesuai dengan semangat jaman yang mengitarinya. Oleh karena itu studi keislaman sebenarnya tidaklah bersifat “statis”, yang tidak boleh diubah-ubah, dan tidak boleh dirumuskan kembali. Sebaliknya ia, adalah bersifat “dinamis”, qabilun Ii al-tagyir wa al-niqas wa al-tajdid, sesuai dengan arus dan tantangan perubahan jaman yang selalu dialami oleh manusia Muslim itu sendiri.
Dalam Islamic Studies, aturannya, juga berlaku apa yang diistilahkan oleh Thomas Kuhn dengan “normal science” dan “revolutionary science”. Jika pergeseran gugusan pemikiran dari wilayah “normal science” ke wilayah “revolutionary science” tidak dimungkinkan, maka sebenarnya predikat “Studies” tidak tepat lagi dikenakan padanya. Barangkali Ia lebih tepat disebut sebagai “Islamic doctrine” atau dogma. Kemungkinan terjadinya perubahan dalam wilayah Islamic Studies, sebenarnya tidaklah terlalu perlu dikhawatirkan lantaran inti pemikiran keislaman yang berporos pada Tauhid dan bermoralitas Qur’an akanlah tetap seperti itu adanya. Hanya saja rumusan-rumusan baru, pendekatan-pendekatan kontemporer, bahkan uraian yang aktual-kontekstual tidak dapat tidak harus diupayakan dan diprogramkan mengingat perubahan cara berpikir manusia era teknologi-modern, yakni, manusia abad ilmu dan teknologi industri serta globalisasi budaya tidaklah sama dan sebañgun dengan cara dan pola berpikir manusia era pra-scientific-agraris. Setidaknya, bahasa dan pola berpikir yang digunakan sudahlah harus disesuaikan dengan muatan pengalaman manusia modern era ilmu dan teknologi, tanpa harus meninggalkan warisan khazanah keagamaan Islam. Jika hal ini tidak dilakukan, maka diskursus “Islamic Studies” akan tertinggal dari laju dinamika zaman.  
Yang ingin digaris bawahi disini adalah bahwasanya pemanfaatan berbagai metoda keilmuan dalam wilayah studi keislaman in the new style (fashion) bukanlah dimaksudkan untuk mereduksi ajaran agama Islam hanya sebatas sebagai fenomena sosial belaka, namun lebih dari itu. Lewat pemanfaatan berbagai metode dimaksud ini, manusia Muslim akan diperkernalkan bagaimana sesungguhnya manusia Muslim dalam wilayah ajaran (das sollen) dan bagaimana pula manusia Muslim dalam dataran senyatanya (das sein). Pergumulan antara keduanya sangat menarik untuk diketahui, dipelajari, direnungkan secara mendalam, dirumuskan sehingga akan dapat memberi sumbangan yang berharga bagi pengembangan studi keislaman. Dengan demikian, para peminat studi keislaman juga akan dapat diantarkan ke depan pintu gerbang memahami agama Islam tidak hanya sebagai doktrin yang bersifat monolitik, tetapi sekaligus juga dapat memahami Islam yang bersifat pluralistik. Keanekaragaman masyarakat Muslim di seantaro dunia adalah merupakan kenyataan yang tidak bisa dilepaskan sama sekali dan nuansa ajaran agama Islam yang bersifat doktrinal-monolitik.  Semoga berkah, di hari yang cerah ini, sampai jumpa besok. Bangun Tapan, Bantul, Yogyakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar