Kampus bisa menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mengembangkan aktualisasi
dan apresiasinya sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini merupakan sisi positif
yang dimiliki mahasiswa. Kesempatan seperti ini tentu tidak dimiliki mereka
yang tidak sempat belajar di kampus. Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, saya memandang
sangat vital keberadaan kampus, tidak hanya semata-mata untuk tempat
pembelajaran, tetapi juga sebagai wahana untuk menempa dan mengembangkan bakat
potensi (skill) yang dimiliki para mahasiswanya. Dan
Repotnya, kalau Kuliah tapi enggak paham esensi kuliah maka penting dibahas apa
itu kampus ? apa itu akademik? Kenapa
liberalisasi pendidikan ? Bagaimana modernisasi kampus
terjadi ? Dan lain-lain.
Berbicara soal dunia kampus boleh dikatakan miniatur negara. Di dalamnya ada
politik dan budaya yang bermacam-macam. Kampus tidak dapat difahami hanya
sebagai gelanggang akademis dan ilmu pengetahuan, karena nyatanya memang tidak
demikian. Kampus terlibat dalam proyek dan pembangunan melalui pemberian
legitimasi ‘ilmiah’. Sementara mahasiswa sebagaimana kemaren saya tulis memiliki
model yang beragam, dari mahasiswa religius, hedonis, aktivis,
study-oriented dan lain sebagainya. Sebagai sebuah gelanggang semi terbuka,
kampus merupakan tempat potensial bagi seluruh organisasi untuk
mengasah mental dan pengalaman kepemimpinan melalui pengenalan mendalam terhadap
kehidupan nyata kampus.
Istilah
kampus,
berasal dari bahasa Latin; campus yang berarti "lapangan luas",
"tegal". Dalam pengertian modern, kampus berarti, sebuah kompleks
atau daerah tertutup yang merupakan kumpulan gedung-gedung universitas atau
perguruan tinggi. Bisa pula berarti sebuah cabang daripada universitas sendiri.
Misalnya, Universitas Islam Negeri yang
dering disebut kampus Sapen, Universitas Indonesia di Jakarta, yang
memiliki 'kampus Salemba' dan 'kampus Depok', atau Universitas Diponegoro yang
memiliki 'kampus Pleburan’ dan ’kampus Tembalang’.
Kampus
juga terkadang menyediakan asrama untuk mahasiswa. Di Indonesia hal-hal seperti
ini kadang-kadang ada pula, terutama di tempat akademi militer, dan sekarang
mulai dilakukan pula oleh beberapa kampus besar seperti UI, Undip, dan UIN, dengan mendirikan asrama di sekitar
kampus akan membuat mahasiswa lebih banyak mengabiskan waktunya untuk studi dan
mudah dikontrol oleh pihak kampus.
Kampus merupakan tempat belajar-mengajar berlangsungnya misi dan fungsi
perguruan tinggi. Dalam rangka menjaga kelancaran fungsi-fungsi tersebut, Upaya
sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan
Tinggi, memerlukan penyatuan waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di
dalam kampus.
Dalam
hubungannya dengan mahasiswa, rektorat membentuk sistem yang mengatur posisinya
dengan mahasiswa, dari mulai stuktural, birokrasi sampai kepada norma-norma
yang diciptakan sesuai dengan kondisi sosial yang ada, misalnya pada kampus
berlatar Islam tentunya ada adat-adat yang harus bernafaskan Islam, dan lain
sebagainya. Dan, begitu pula halnya pada hubungan antara mahasiswa
dengan mahasiswa.
Norma akademik (etika kampus), adalah ketentuan, peraturan dan tata nilai
yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa Upaya berkaitan dengan aktivitas
akademik. Adapun tujuan norma akademik adalah agar para mahasiswa mempunyai
gambaran yang jelas tentang hal-hal yang perlu dan seharusnya
dilakukan dalam menghadapi kemungkinan timbulnya permasalahan baik
masalah-masalah akademik maupun masalah-masalah non akademik.
Masalah akademik adalah masalah yang berkaitan langsung dengan kegiatan
kurikuler, Masalah non akademik adalah masalah yang terkait dengan kegiatan non
kurikuler. Sedangkan Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan, ucapan,
tulisan yang bertentangan dengan norma dan etika kampus. Etika kampus adalah
ketentuan atau peraturan yang mengatur perilaku atau
tata krama yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa Upaya. Etika kampus meliputi
2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
Setiap lembaga pendidikan atau kampus biasanya mempunyai menentukan norma
akademik (etika kampus) masing-masing sesuai dengan status kampusnya, misalnya,
kampus negeri umum yang menginduk ke Dirjen Dikti Diknas RI, di samping terikat
oleh aturan yang dibuat oleh Dirjen Dikti tersebut. Demikian juga kampus yang
dalam koordinasi Dirjen Dikti Agama Islam Depag seperti kampus UIN, IAIN dan
STAIN, juga mengikuti aturan ketentuan norma akademik yang dibuat oleh Depag.
Sama halnya dengan kampus swasta milik NU seperti UWH atau STAINU, UNU yang
berada dalam koordinasi APTINU (Asosiasi Perguruan Tinggi NU) juga mengikuti
aturan norma akademik diatur oleh APTINU, di samping juga mengikuti aturan
Dirjen Dikti dan aturan internal kampus yang biasanya disusun oleh pimpinan
kampus.
Dalam kehidupan perkuliahan, mahasiswa cenderung memiliki sikap aktualisasi
dan apresiatif. Yakni sikap atau tindakan unjuk kemampuan dan kehebatan sesuai
bakat serta karakter pribadinya masing-masing. Hal ini merupakan sisi positif
yang dimiliki oleh seorang mahasiswa. Sehingga diperlukan adanya sebuah sarana
dan prasarana dalam menyalurkan bakat dan kreatifitas mereka dan nantinya
diharapkan menjadi suatu hal yang produktif dalam meningkatkan pembangunan dan
pendidikan negeri ini. Aktualisasi ini bisa berupa bidang olahraga dan seni,
kepemimpinan, religi, hingga dana usaha yang mendukung perekonomian kampus
menuju kampus yang mandiri. Sumber daya ini begitu sia-sia ketika pihak
birokrat kampus tidak memanfaatkannya dengan baik, bahkan melakukan tindakan ‘pembunuhan
karakter’ kepada mahasiswa. Padahal SDM seperti inilah yang nantinya mampu
melakukan akselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Paling tidak, negara secara tidak langsung diuntungkan dengan berbagai macam
potensi anak-anak bangsa yang artinya kaya dengan SDM.
Selain itu, saya kira anda
paham liberalisasi pendidikan hari ini telah
menyuguhkan watak glamor di dunia kampus. Geliat pembangunan kampus bukanlah
berangkat dari kebutuhan untuk penyediaan akses dan peningkatan kualitas
pendidikan seperti yang diharuskan dalam konstitusi, tetapi lebih berorientasi
pada tuntutan neoliberal, yakni tuntutan bisnis. Bisnis itu membutuhkan
kerelaan untuk mengakomodasi budaya baru yang diciptakan neoliberalisme. Gagasan
liberalisasi pendidikan lahir dari teori modernisasi yang telah dipraktikkan di
negara-negara bersistem kapitalis, di mana negara mengakui bahwa negara
berjalan linear dari tradisional menuju ke arah modernisasi. Oleh beberapa
pemikir, modernisasi ini dicapai dengan beberapa cara.
Dari sini jelas
ada kecenderungan negara melepas tanggung jawab untuk membiayai pendidikan
tinggi, telah berdampak makin sulitnya orang miskin untuk mengakses pendidikan
tinggi karena tidak kuat bayar. Sementara
menurut Darmaningtyas,
ada beberapa alasan mengapa pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam
pengelolaan pendidikan dan menyerahkan ke publik. Pertama, adanya
tekanan dari IMF untuk mengurangi subsidi bidang pendidikan maupun kesehatan. Kedua,
perubahan cara pandang negara terhadap pendidikan dari sebagai hak asasi yang
melekat pada diri setiap warga menjadi sebuah kapital yang dapat diperdagangkan
dan menguntungkan.
Apa dampak dari UU BHP tersebut? Akibat kebijakan itu, sudah menjadi
rahasia umum kalau biaya pendidikan semakin mahal. Tentu saja akan membuat
biaya kuliah lebih mahal akan sangat merugikan rakyat. Padahal dalam UUD 45
dinyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan pendidikan yang layak kepada
warga negara. Ditambah lagi dengan dibukanya jalur-jalur khusus di luar SPMB
dan PMDK atau jalur mandiri universitas. Wacana jual beli pendidikan pun
merebak di mahasiswa. Namun, wacana itu terus mengempis seiring dengan semakin
mapannya diskursus modernisasi. Mahasiswa seakan tidak boleh lari dari arus
itu.
Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan canggih, serta regulasi-regulasi
baru, semakin dijadikan pembenaran atas terciptanya kultur kosmetik di kampus.
Sebuah kultur yang semakin menambah deret kelam modernisasi. Apakah itu? Yang
sangat konkret dapat kita lihat dari mode dan tren budaya teranyar yang
dikenakan mahasiswa baru. Budaya itu meliputi orientasi, SDM, serta tindakan
ekonomi. Mahasiswa, misalnya, sebagian ada yang menjadikan kuliah sekadar untuk
prestise, atau kongkow-kongkow mencari teman, atau pamer pakaian dengan
model terbaru. Di kalangan aktivis, budaya glamor juga ditunjukkan dengan
semakin banyaknya rapat-rapat aktivis di hotel, kafe, atau restoran bersama
para elite politik atau bahkan dengan pengambil kebijakan. Dengan kesejatian
realitas itu, apakah kita masih optimistis dengan modernisasi kampus? Di
situlah kritik saya terhadap dampak UU BHP ? Semoga
bermanfaat, sampai jumpa besok lagi.
di tempat salah
satu angkringan Jogja, 08-04-2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar