Translate this written according your language!

Jumat, 08 April 2016

DAMPAK LIBERALISASI PENDIDIKAN (Sebuah kultur yang semakin menambah deret kelam modernisasi)

Kampus bisa menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mengembangkan aktualisasi dan apresiasinya sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini merupakan sisi positif yang dimiliki mahasiswa. Kesempatan seperti ini tentu tidak dimiliki mereka yang tidak sempat belajar di kampus. Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, saya memandang sangat vital keberadaan kampus, tidak hanya semata-mata untuk tempat pembelajaran, tetapi juga sebagai wahana untuk menempa dan mengembangkan bakat potensi (skill) yang dimiliki para mahasiswanya. Dan Repotnya, kalau Kuliah tapi enggak paham esensi kuliah maka penting dibahas apa itu kampus ?  apa itu akademik? Kenapa liberalisasi pendidikan ? Bagaimana modernisasi kampus terjadi ?  Dan lain-lain.
Berbicara soal dunia kampus boleh dikatakan miniatur negara. Di dalamnya ada politik dan budaya yang bermacam-macam. Kampus tidak dapat difahami hanya sebagai gelanggang akademis dan ilmu pengetahuan, karena nyatanya memang tidak demikian. Kampus terlibat dalam proyek dan pembangunan melalui pemberian legitimasi ‘ilmiah’. Sementara mahasiswa sebagaimana kemaren saya tulis memiliki model yang beragam, dari mahasiswa religius, hedonis, aktivis, study-oriented dan lain sebagainya. Sebagai sebuah gelanggang semi terbuka, kampus merupakan tempat potensial bagi seluruh organisasi untuk mengasah mental dan pengalaman kepemimpinan melalui pengenalan mendalam terhadap kehidupan nyata kampus.
Istilah kampus, berasal dari bahasa Latin; campus yang berarti "lapangan luas", "tegal". Dalam pengertian modern, kampus berarti, sebuah kompleks atau daerah tertutup yang merupakan kumpulan gedung-gedung universitas atau perguruan tinggi. Bisa pula berarti sebuah cabang daripada universitas sendiri. Misalnya, Universitas  Islam Negeri yang dering disebut kampus Sapen, Universitas Indonesia di Jakarta, yang memiliki 'kampus Salemba' dan 'kampus Depok', atau Universitas Diponegoro yang memiliki 'kampus Pleburan’ dan ’kampus Tembalang’.
Kampus juga terkadang menyediakan asrama untuk mahasiswa. Di Indonesia hal-hal seperti ini kadang-kadang ada pula, terutama di tempat akademi militer, dan sekarang mulai dilakukan pula oleh beberapa kampus besar seperti UI, Undip, dan UIN, dengan mendirikan asrama di sekitar kampus akan membuat mahasiswa lebih banyak mengabiskan waktunya untuk studi dan mudah dikontrol oleh pihak kampus.
Kampus merupakan tempat belajar-mengajar berlangsungnya misi dan fungsi perguruan tinggi. Dalam rangka menjaga kelancaran fungsi-fungsi tersebut, Upaya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, memerlukan penyatuan waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di dalam kampus.
Dalam hubungannya dengan mahasiswa, rektorat membentuk sistem yang mengatur posisinya dengan mahasiswa, dari mulai stuktural, birokrasi sampai kepada norma-norma yang diciptakan sesuai dengan kondisi sosial yang ada, misalnya pada kampus berlatar Islam tentunya ada adat-adat yang harus bernafaskan Islam, dan lain sebagainya. Dan, begitu pula halnya pada hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa.
Norma akademik (etika kampus),  adalah ketentuan, peraturan dan tata nilai yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa Upaya berkaitan dengan aktivitas akademik. Adapun tujuan norma akademik adalah agar para mahasiswa mempunyai gambaran yang jelas tentang hal-hal yang perlu dan seharusnya dilakukan dalam menghadapi kemungkinan timbulnya permasalahan baik masalah-masalah akademik maupun masalah-masalah non akademik.
Masalah akademik adalah masalah yang berkaitan langsung dengan kegiatan kurikuler, Masalah non akademik adalah masalah yang terkait dengan kegiatan non kurikuler. Sedangkan Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan, ucapan, tulisan yang bertentangan dengan norma dan etika kampus. Etika kampus adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur perilaku atau tata krama yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa Upaya. Etika kampus meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
Setiap lembaga pendidikan atau kampus biasanya mempunyai menentukan norma akademik (etika kampus) masing-masing sesuai dengan status kampusnya, misalnya, kampus negeri umum yang menginduk ke Dirjen Dikti Diknas RI, di samping terikat oleh aturan yang dibuat oleh Dirjen Dikti tersebut. Demikian juga kampus yang dalam koordinasi Dirjen Dikti Agama Islam Depag seperti kampus UIN, IAIN dan STAIN, juga mengikuti aturan ketentuan norma akademik yang dibuat oleh Depag. Sama halnya dengan kampus swasta milik NU seperti UWH atau STAINU, UNU yang berada dalam koordinasi APTINU (Asosiasi Perguruan Tinggi NU) juga mengikuti aturan norma akademik diatur oleh APTINU, di samping juga mengikuti aturan Dirjen Dikti dan aturan internal kampus yang biasanya disusun oleh pimpinan kampus.
Dalam kehidupan perkuliahan, mahasiswa cenderung memiliki sikap aktualisasi dan apresiatif. Yakni sikap atau tindakan unjuk kemampuan dan kehebatan sesuai bakat serta karakter pribadinya masing-masing. Hal ini merupakan sisi positif yang dimiliki oleh seorang mahasiswa. Sehingga diperlukan adanya sebuah sarana dan prasarana dalam menyalurkan bakat dan kreatifitas mereka dan nantinya diharapkan menjadi suatu hal yang produktif dalam meningkatkan pembangunan dan pendidikan negeri ini. Aktualisasi ini bisa berupa bidang olahraga dan seni, kepemimpinan, religi, hingga dana usaha yang mendukung perekonomian kampus menuju kampus yang mandiri. Sumber daya ini begitu sia-sia ketika pihak birokrat kampus tidak memanfaatkannya dengan baik, bahkan melakukan tindakan ‘pembunuhan karakter’ kepada mahasiswa. Padahal SDM seperti inilah yang nantinya mampu melakukan akselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paling tidak, negara secara tidak langsung diuntungkan dengan berbagai macam potensi anak-anak bangsa yang artinya kaya dengan SDM.
            Selain itu, saya kira anda paham liberalisasi pendidikan hari ini telah menyuguhkan watak glamor di dunia kampus. Geliat pembangunan kampus bukanlah berangkat dari kebutuhan untuk penyediaan akses dan peningkatan kualitas pendidikan seperti yang diharuskan dalam konstitusi, tetapi lebih berorientasi pada tuntutan neoliberal, yakni tuntutan bisnis. Bisnis itu membutuhkan kerelaan untuk mengakomodasi budaya baru yang diciptakan neoliberalisme. Gagasan liberalisasi pendidikan lahir dari teori modernisasi yang telah dipraktikkan di negara-negara bersistem kapitalis, di mana negara mengakui bahwa negara berjalan linear dari tradisional menuju ke arah modernisasi. Oleh beberapa pemikir, modernisasi ini dicapai dengan beberapa cara.
 Dari sini jelas ada kecenderungan negara melepas tanggung jawab untuk membiayai pendidikan tinggi, telah berdampak makin sulitnya orang miskin untuk mengakses pendidikan tinggi karena tidak kuat bayar.  Sementara menurut Darmaningtyas, ada beberapa alasan mengapa pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam pengelolaan pendidikan dan menyerahkan ke publik. Pertama, adanya tekanan dari IMF untuk mengurangi subsidi bidang pendidikan maupun kesehatan. Kedua, perubahan cara pandang negara terhadap pendidikan dari sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap warga menjadi sebuah kapital yang dapat diperdagangkan dan menguntungkan.
Apa dampak dari UU BHP tersebut? Akibat kebijakan itu, sudah menjadi rahasia umum kalau biaya pendidikan semakin mahal. Tentu saja akan membuat biaya kuliah lebih mahal akan sangat merugikan rakyat. Padahal dalam UUD 45 dinyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan pendidikan yang layak kepada warga negara. Ditambah lagi dengan dibukanya jalur-jalur khusus di luar SPMB dan PMDK atau jalur mandiri universitas. Wacana jual beli pendidikan pun merebak di mahasiswa. Namun, wacana itu terus mengempis seiring dengan semakin mapannya diskursus modernisasi. Mahasiswa seakan tidak boleh lari dari arus itu.
Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan canggih, serta regulasi-regulasi baru, semakin dijadikan pembenaran atas terciptanya kultur kosmetik di kampus. Sebuah kultur yang semakin menambah deret kelam modernisasi. Apakah itu? Yang sangat konkret dapat kita lihat dari mode dan tren budaya teranyar yang dikenakan mahasiswa baru. Budaya itu meliputi orientasi, SDM, serta tindakan ekonomi. Mahasiswa, misalnya, sebagian ada yang menjadikan kuliah sekadar untuk prestise, atau kongkow-kongkow mencari teman, atau pamer pakaian dengan model terbaru. Di kalangan aktivis, budaya glamor juga ditunjukkan dengan semakin banyaknya rapat-rapat aktivis di hotel, kafe, atau restoran bersama para elite politik atau bahkan dengan pengambil kebijakan. Dengan kesejatian realitas itu, apakah kita masih optimistis dengan modernisasi kampus? Di situlah kritik saya terhadap dampak UU BHP ? Semoga bermanfaat, sampai jumpa besok lagi.
                               di tempat salah satu angkringan Jogja, 08-04-2016.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar