Mengenang kembali guru saya al-Magfurlah KH Imam Yahya Mahrus
(Al-Marhum), dimana saya pernah belajar kepadannya. Beliau KH. Imam Yahya
adalah pengasuh pondok pesantren al-Mahrusiyyah Lirboyo Kediri. Beliau pernah
mengatakan dalam acara Haflah Akhirusannah kepada seluruh santri bahwa pesantren-pesantren
tradisional atau salaf diharapkan untuk tetap mempertahankan tradisinya misalnya sorogan kitab, bandongan,
halaqah, sholat jama’ah, istighotsah, manakib, dibaiyyah, hadroh dan tradisi salafi lainnya. Pesan
itu menjadi penting dan mendesak mengingat saat ini tradisi-tradisi salafi
diserang dari berbagai penjuru. selain
oleh arus budaya global, tradisi-tradisi pesantren salaf setidaknya terancam punah oleh dua hal yang nampak di depan mata, yakni tuntutan
untuk memperoleh ijazah yang setara dengan pendidikan umum dan peran aktif
pesantren dalam kancah politik praktis.
Dan saya kira pesantren
salaf tidak perlu khawatir karena beberapa
madrasah diniah di pesantren-pesantren seperti Madrasah Hidayatul Mubtadiin di
pesantren lirboyo sendiri telah diakui yaitu sejajar dengan pendidikan umum. “jika
inginya izajah, sekarang lulusan lirboyo sudah bisa
masuk perguruan tinggi manapun,”. Soal
keterlibatan pesantren ke dalam kancah politik praktis terutama
sejak reformasi 1988, beliau KH. Imam Yahya mengatakan, tidak menjadi
persolan sepanjang pesantren yang
bersangkutan tetap
menjalankan tradisi salaf. “ikut politik itu urusan pribadinya masing-masing,
urusan kiainya, gus-gusnya atau alumninya, bukan atas nama pesantren atau
institusinya tradisi pesantren salaf harus dipertahankan karena itu adalah
benteng ajaran islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah.
Ditambahkannya, kegiatan musabaqah qira’atil qutub tingkat
nasional oleh departemen agama pusat yang bertempat di pesantren lirboyo atau
dipondok lainnya, setidaknya menjadi pemompa semangat pesantren-pesantren salaf
dalam mempertahankan kesalafiannya, dalam hal ini terkait dengan kitab kuning
atau kitab kunonya. Dan diharafkan juga agar pendidikan pesantren senantiasa
dapat mempertaruhkan kualitas out-put pendidikannya agar tetap unggul dan
menjadi pilihan masyarakat, khususnya umat islam. ini menunjukkan, bahwa
pesantren perlu banyak melakukan pembenahan internal dan inovasi baru agar
tetap mampu meningkatkan mutu pendidikannya dengan tetap memperhatikan misi
awal pesantren itu sendiri.
Persoalan
ini tentu saja berkorelasi positif dengan konteks pengajaran di pesantren. di mana,
secara tidak langsung mengharuskan adanya pembaharuan (modernisasi) kalau boleh dikatakan demikian dalam
pelbagai aspek pendidikan didalam
pesantren misalnya, mengenai kurikulum,
sarana-prasarana, tenaga administrasi, guru, manajemen (pengelolaan), sistem
evaluasi dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
jika aspek-aspek pendidikan seperti ini tidak mendapatkan perhatian yang
proporsional untuk segera dimodernisasi, atau minimal disesuaikan dengan
kebutuhan dan tuntutan masyarakat (social needs and demand), tentu akan
mengancam survival pesantren di masa depan.
Masyarakat
akan semakin tidak tertarik dan lambat
laun akan meninggalkan pendidikan pesantren, kemudian lebih memilih institusi
pendidikan yang lebih menjamin kualitas output-nya. pada taraf ini, pesantren
berhadap-hadapan dengan dilema antara tradisi dan modernitas. ketika pesantren
tidak mau beranjak ke modernitas, dan hanya berkutat dan mempertahankan
otentisitas tradisi pengajarannya yang khas tradisional, dengan pengajaran yang
melulu bermuatan al-Qur’ân
dan al-hadis serta kitab-kitab klasiknya, tanpa adanya pembaharuan metodologis,
maka selama itu pula pesantren harus siap ditinggalkan oleh masyarakat.
Pengajaran
islam tradisional dengan muatan-muatan yang telah disebutkan di muka, tentu
saja harus lebih dikembangkan agar penguasaan materi keagamaan anak didik dapat lebih maksimal, di samping juga perlu
memasukkan materi-materi
pengetahuan umum dalam
proses pengajaran di pesantren. dengan begitu, pengembangan pesantren tidak
saja dilakukan dengan cara memasukkan pengetahuan non-agama, tujuannya tidak lain dalam proses pembelajaran
lebih efektif dan efisiensi,
praktek pengajaran harus
menerapkan metodologi yang lebih
baru dan modern yang sesuai
dengan kebutuhan.
Sebab,
ketika dalam proses pembelajaran
yang diterapkan masih berkutat pada cara-cara lama yang ketinggalan zaman , maka selama itu pula
pesantren sulit untuk berkompetisi dengan institusi pendidikan lainnya.
pertanyaan yang muncul kemudian adalah benarkah semua yang berwatak lama itu
kurang baik? Persoalan ini tentunya harus
dikembalikan pada proporsinya yang pas. sebab, watak tradisional yang ada di
tubuh pesantren seringkali masih disalah pahami,
dan ditempatkan bukan pada proporsinya yang tepat. Tradisionalisme yang melekat dan terbangun
lama di kalangan pesantren, sejak awal minimal ditampilkan oleh dua wajah yang
berbeda. oleh karena itu, penyebutan tradisional tentu harus ditujukan pada
aspek yang spesifik. tradisionalisme pesantren di satu sisi melekat pada wacana keagamaan.
Bentuk tradisionalisme ini merupakan satu
sistem ajaran yang berakar dari perpaduan antara teologi asâriyah dan
maturidiyah dengan ajaran-ajaran tasawuf (mistisisme islam) yang telah lama
mewarnai corak ke-islam-an di indonesia. senada dengan pemahaman ini,
terminologi yang akarnya ditemukan dari kata adat (bahasa arab) ini, merupakan
praktek keagamaan lokal yang diwariskan umat islam indonesia generasi pertama. Di
sini islam berbaur dengan sistem adat dan kebiasaan lokal, sehingga melahirkan
watak ke-islaman yang khas indonesia. sementara tradisional dalam pengertian
lainnya, bisa dilihat dari sisi metodologi pengajaran (pendidikan) yang
diterapkan dunia pesantren.
Penyebutan
tradisional dalam konteks praktek pengajaran di pesantren, didasarkan pada
sistem pengajarannya yang monologis, bukannya dialogis-emansipatoris, yaitu
sistem doktrinasi sang kyai kepada santrinya dan metodologi pengajarannya masih
bersifat klasik, seperti sistem bandongan, pasaran, sorogan dan sejenisnya. Lepas dari persoalan itu,
karakter tradisional yang melekat dalam dunia pesantren (sesungguhnya) tidak
selamanya buruk. pendapat ini sebenarnya relevan dengan prinsip ushul fiqh : “Al-Muhafadhah
Ala Al- Qodimi As-Shalih Wa Al-Akhdu Bi Al-Jadid Al-Ashlahâ” : Memelihara (mempertahankan) tradisi yang baik, dan mengambil
sesuatu yang baru (modernitas) yang lebih baik. artinya, tradisionalisme dalam konteks
proses yang telah lama diterapkan di pesantren, tidak
perlu ditinggalkan begitu saja, hanya saja perlu disinergikan dengan
modernitas. Hal
ini dilakukan karena masyarakat secara praktis-pragmatis semakin membutuhkan adanya
penguasaan sains dan teknologi.
Oleh
sebab itu, mensinergikan tradisionalisme pesantren dengan modernitas dalam
konteks praktek pengajaran, merupakan sebuah pilihan yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi. sebab, jika tidak demikian, eksistensi pesantren akan
semakin sulit bertahan di tengah era informasi dan pentas globalisasi yang
semakin kompetitif. di
antara problem yang sering dijumpai dalam praktek pendidikan di pesantren,
terutama yang masih bercorak salaf, adalah persoalan efektivitas metodologi
pengajaran.
Di
sinilah perlunya dilakukan penyelarasan tradisi dan modernitas di tengah dunia
pesantren. dalam hal ini, memang diperlukan adanya pembaaruan di pesantren,
terutama mengenai metodologi pengajarannya, namun pembaaruan ini tidak harus
meninggalkan praktek pengajaran lama (tradisional), karena memang di sinilah karakter
khas pesantren sebagai lembaga pendidikan
islam di indonesia. justru yang perlu dilakukan adalah, adanya komparasi antara metodologi pengajaran tradisional dengan metodologi pengajaran modern. Dengan demikian,
penerapan metodologi pengajaran modern dan pembangunan kultur belajar yang dialogis-emansipatoris,
dapat sejalan dengan watak asli dari kultur pesantren. Sampai ketemu besok di tema yang berbeda. Semoga berkah.
12-04-2016, Banguntapan, Bantul. Yogyakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar