Translate this written according your language!

Rabu, 11 Mei 2016

PLURALITAS MERUPAKAN SUNNATULLAH

Trend keilmuan agama Islam (Ulum al-din) di masa depan, lebih-lebih Masalah agama dan negara yang sepertinya terintegrasi dan terintekoneksi dengan disiplin keilmuan yang lain. Dan merupakan salah satu hal yang penting dalam pemikiran Gus Dur, oleh sebab itu banyak orang yang melakukan review terhadap pemikirannya yang controversial atau nyeleneh misalkan terkait Islam, politik, negara dan kebangsaan yang merupakan sendi dan dimensi dari perjuangan Gus Dur. Namun berbeda dengan M. Natsir yang menginginkan Islam dijadikan kekuatan ideologi dan dasar negara ini. Gus Dur sebaliknya, ia menolak Islam dijadikan ideologi, karena menurutnya kalau agama, politik dan budaya diideologikan fungsinya akan terdistorsi dan bukan malah mendapatkan struktur yang lebih baik, melainkan justru akan memicu disintegrasi yang berbasis sektarian dan konflik horizontal.
 Menurutnya, ada dua alasan mengapa ia menolak didirikannya negara Islam. Pertama, Argumentasi normatif teologis, yang menyebutkan bahwa  Daulah Islamiyyah  (Islamic State) tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Memang dalam al-Qur’an ada ayat yang berbunyi Baldatun Tayibatun Wa rabbun Gafur, sebuah ayat yang lebih pada konteks sosiologis, yaitu negara yang baik, penuh pengampunan Tuhan. Atas dasar inilah Islam tidak memberi konsep yang jelas, melainkan hanya memberi nilai etik bagi kehidupan bangsa dan negara. Kedua, Argumentasi historis, yaitu berkaitan dengan fakta bahwa dalam sejarah Islam tidak pernah menunjukan adanya mekanisme baku bagaimana suksesi dalam Islam. Ini bisa dilihat dari keempat khalifah pertama sepeninggalnya Rasulullah, semuanya diangkat melalui mekanisme yang berbeda satu sama lain.
Padahal pengangkatan seorang kepala negara merupakan kunci utama untuk mengetahui sistem kenegaraan. Selain itu, dalam konteks negara pluralistik seperti Indonesia, menjadikan Islam atau agama apapun sebagai ideologi negara hanya akan memicu disintegrasi bangsa, karena menurutnya sangat tidak mungkin memberlakukan formalisme agama tertentu dalam komunitas agama masyarakat yang sangat beragam. Oleh sebab itu, baginya pluralitas merupakan hukum alam atau Sunnatullah di negeri ini, dan seharusnya Islam dijadikan sebuah nilai etik sosial (social ethics), yang berarti Islam berfungsi komplementer dalam kehidupan negara.
Apabila Islam dijadikan ideologi negara, berarti akan membuka peluang intervensi negara terhadap agama dan politisasi agama, padahal ajaran-ajaran agama itu sendiri bersifat privat, yang berjalan di kalangan masyarakat melalui persuasif, bukan melalui perundangan negara yang bersifat kohesif. Selanjutnya, Gus Dur menyatakan bahwa agama merupakan dimensi privat yang paling independen dari manusia dan tidak boleh diintervensi oleh negara yang bersifat publik. Baginya Islam adalah agama yang penuh dengan kasih sayang, toleran dan keadilan. Untuk itu Gus Dur sepakat dengan aksioma bahwa Islam adalah agama pembebasan (a liberating religion), yang lahir dalam konteks  protes terhadap ketidakadilan di tengah komersial Arab dengan nilai-nilai dasarnya, seperti musyawarah, persamaan dan keadilan.
Pemaksaan formalisasi hukum Islam melalui struktur negara, bagi Gus Dur, merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang ingin ditegakkan di negeri ini, padahal dalam negara demokrasi nilai egalitarianisme sangatlah dijunjung tinggi, bukan malah menjadikan pemeluk agama lain menjadi warga negara kelas dua. Dalam pandangan Greg Barton, Fachry Ali, dan Bachtiar Effendi, Gus Dur dikategorikan dalam aliran neo-modernis. Ini dikarenakan gagasan-gagasannya yang liberal dan tetap menggunakan esensi khazanah pemikiran tradisional (legacy of past). Berkaitan dengan ideologi Pancasila, yang ia sampaikan dalam sambutannya saat menerima penghargaan Magsaysay, Gus Dur menunjukkan pemikirannya dengan berkomentar mengenai prestasi umat Islam Indonesia: “Pada mulanya ada semacam pertentangan antara Islam, yang saat itu ditawarkan dalam bentuk ideologi melawan Pancasila , di satu sisi adalah pemberontakan kelompok militan muslim yang dikenal pada tahun 1950-an sebagai Darul Islam. Sisi lain, pertentangan itu tercermin dalam kemacetan sidang konstituante pada tahun 1959, yang ditugaskan menetapkan sebuah konstitusi bagi republik ini.
 Sebagai sebuah bangsa, Indonesia mampu menyelesaikan masalah itu secara pasti, yaitu dengan menghasilkan sebuah formulasi mendasar bahwa Pancasila  dijadikan asas dasar dan ideologi setiap organisasi, sementara agama tetap dijadikan landasan kepercayaan. Pengakuan atas berbagai ragam agama dan ideologi nasional itu memberi jaminan kebebasan bagi setiap pemeluk agama untuk menjalankan kepercayaannya masing-masing”. Lebih dari itu, Gus Dur juga menyatakan bahwa tanpa Pancasila  negara Indonesia akan bubar, ideologi ini merupakan asas negara yang harus kita miliki dan perjuangkan. Dan Pancasila  ini akan saya pertahankan dengan nyawa saya sendiri, tidak peduli apakah ia dikebiri angkatan bersenjata, dimanipulasi umat Islam,  atau malah disalahgunakan oleh keduanya.
 Ini merupakan pernyataan yang penuh resiko pada tahun 1990-an, karena pada saat itu rakyat Indonesia sudah sangat bosan dan jenuh mendengar Pancasila  yang selalu disebut oleh pejabat-pejabat dan hampir setiap hari dipropogandakan dalam media massa. Seolah-olah Pancasila  saat itu telah menjadi mantra pemerintahan dalam menjalankan kebijakan, dan sempat menjadi ejekan karena semua kegiatan harus berlabelkan Pancasila , seperti pers Pancasila , ekonomi Pancasila , bahkan sepak bola Pancasila .
Kembali ke topik awal, mengenai integrasi dan interkoneksi antara agama dan negara yang selalu menimbulkan ketegangan sejak periode awal Indonesia merdeka, antara kaum nasionalis dan kaum muslim. Gus Dur sebagaimana K.H. Achmad Siddiq, berupaya untuk mencairkan ketegangan tersebut, dengan menyatakan bahwa Islam sebagai agama memberlakukan nilai-nilai normatif dalam kehidupan perorangan maupun kolektif, sedangkan negara tidak mungkin memberlakukan nilai-nilai yang tidak diterima oleh masyarakat yang berbeda-beda agama dan pandangan hidupnya.
Singkatnya, Gus Dur menginginkan tidak adanya integrasi dan interkoneksi tentang wewenang fungsional agama dan negara yang berbau sekularistik. Lalu bagaimana ia menanggapi tuntutan sebagian masyarakat yang selalu mendesak penerapan syari’at Islam dengan mengundangkan secara positif dalam hukum negara? Untuk menjawab ini, Gus Dur berbicara tentang “hukum Islam” yang dalam kenyataannya hanya berlaku sebagai panduan moral yang dilakukan atas kesadaran masyarakat, mengikat dengan sendirinya (Mulzimun binafsihi), bukan karena dipaksa negara. Dan menurutnya, sebuah hukum agama dapat diundangkan negara apabila hal itu dapat berlaku untuk seluruh komponen masyarakat, meskipun berbeda agama, (Wad‘u al-Ahkam fi Halati Imka’niyyah Wad‘ihi).
Sebagaimana yang ia katakan di atas, bahwa rumusan Pancasila  sebagai ideologi negara  harus kita pegang teguh. Dalam konteks ini, Gus Dur setuju dengan pendapat Ibnu Khaldun yang menyatakan, bahwa agama saja tidak cukup untuk dapat membentuk negara. Pembentukan negara, disamping paham keagamaan juga diperlukan rasa ‘Ashabiyyah  (perasaan keterikatan) untuk membentuk ikatan sosial kemasyarakatan. Selama kaum muslim dapat menyelenggarakan kehidupan beragama mereka secara penuh, maka bentuk pemerintahannya tidak lagi menjadi pusat pemikirannya. Dan atas dasar kerangka berfikir inilah, NU di bawah aksi politik yang dimotori Gus Dur secara sadar menerima asas tunggal Pancasila, dan tentunya dengan mendapat persetujuan para ulama organisasi tersebut. Lebih lanjut, Pancasila  dalam pandangan NU merupakan ideologi bangsa yang sejalan dengan visi Imam Syafi’i tentang tiga jenis negara: Daru al-Islam, Daru al-Harbi dan Daru as-Sulh. Dan Gus Dur sendiri dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa pemerintahan yang berideologikan Pancasila  ini, bisa dikategorikan dalam negara damai (Daru as-Sulh) yang harus dipertahankan. Melihat kebijakan NU, yang dalam sejarah politik Indonesia acapkali menunjukkan sikap akrab dengan negara
Untuk mendukung tujuan-tujuan demokratis dan sosialnya, Gus Dur lebih sering menggunakan ideologi Pancasila  daripada Islam dalam melegitimasi partisipasinya dalam wacana politik dan pengekspresian gagasan kunci politiknya. Dari sini bisa dilihat bahwa pemikiran politiknya didasarkan pada visi politik yang demokratis, sekular dan nasionalis. Bagi Gus Dur Pancasila  adalah ideologi nasional yang esensial untuk mempertahankan kesatuan nasional. Pandangan ini menurutnya penting untuk disampaikan karena beberapa muslim memandang Pancasila  sebagai ideologi sekular yang tidak sesuai dengan Islam.
Sebagai seorang pemikir dan aktivis Islam, sikap dan gagasan Gus Dur mengenai integrasi dan interkoneksi Islam dan negara sebenarnya cukup jelas, yaitu bagaimana membangun independensi agama dan para pemeluknya vis a vis negara. Yang mana agama sebagai wilayah privat manusia seharusnya tidak boleh dicampuri oleh siapapun. Sikap itu begitu tegas disampaikan oleh Gus Dur, baik melalui tulisan-tulisan maupun ceramahnya, yang menunjukkan bahwa ia menolak bentuk formalisme agama dalam kehidupan politik, baik sebagai kehendak masyarakat maupun sebagai kehendak negara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar