Trend keilmuan agama Islam (Ulum al-din) di masa depan, lebih-lebih Masalah
agama dan negara yang sepertinya terintegrasi dan terintekoneksi dengan
disiplin keilmuan yang lain. Dan merupakan salah satu hal yang penting dalam
pemikiran Gus Dur, oleh sebab itu banyak orang yang melakukan review terhadap pemikirannya
yang controversial atau nyeleneh misalkan terkait Islam, politik, negara dan
kebangsaan yang merupakan sendi dan dimensi dari perjuangan Gus Dur. Namun
berbeda dengan M. Natsir yang menginginkan Islam dijadikan kekuatan ideologi
dan dasar negara ini. Gus Dur sebaliknya, ia menolak Islam dijadikan ideologi,
karena menurutnya kalau agama, politik dan budaya diideologikan fungsinya akan
terdistorsi dan bukan malah mendapatkan struktur yang lebih baik, melainkan
justru akan memicu disintegrasi yang berbasis sektarian dan konflik horizontal.
Menurutnya, ada dua alasan mengapa
ia menolak didirikannya negara Islam. Pertama, Argumentasi normatif teologis,
yang menyebutkan bahwa Daulah
Islamiyyah (Islamic State) tidak pernah disebutkan secara
eksplisit dalam al-Qur’an. Memang dalam al-Qur’an ada ayat yang berbunyi Baldatun Tayibatun Wa rabbun Gafur,
sebuah ayat yang lebih pada konteks sosiologis, yaitu negara yang baik, penuh
pengampunan Tuhan. Atas dasar inilah Islam tidak memberi konsep yang jelas,
melainkan hanya memberi nilai etik bagi kehidupan bangsa dan negara. Kedua,
Argumentasi historis, yaitu berkaitan dengan fakta bahwa dalam sejarah Islam
tidak pernah menunjukan adanya mekanisme baku bagaimana suksesi dalam Islam.
Ini bisa dilihat dari keempat khalifah pertama sepeninggalnya Rasulullah,
semuanya diangkat melalui mekanisme yang berbeda satu sama lain.
Padahal pengangkatan seorang kepala negara merupakan kunci utama untuk
mengetahui sistem kenegaraan. Selain itu, dalam konteks negara pluralistik
seperti Indonesia, menjadikan Islam atau agama apapun sebagai ideologi negara
hanya akan memicu disintegrasi bangsa, karena menurutnya sangat tidak mungkin
memberlakukan formalisme agama tertentu dalam komunitas agama masyarakat yang
sangat beragam. Oleh sebab itu, baginya pluralitas merupakan hukum alam
atau Sunnatullah di
negeri ini, dan seharusnya Islam dijadikan sebuah nilai etik sosial (social ethics), yang berarti Islam
berfungsi komplementer dalam kehidupan negara.
Apabila Islam dijadikan ideologi
negara, berarti akan membuka peluang intervensi negara terhadap agama dan
politisasi agama, padahal ajaran-ajaran agama itu sendiri bersifat privat, yang
berjalan di kalangan masyarakat melalui persuasif, bukan melalui perundangan
negara yang bersifat kohesif. Selanjutnya, Gus Dur menyatakan bahwa agama
merupakan dimensi privat yang paling independen dari manusia dan tidak boleh
diintervensi oleh negara yang bersifat publik. Baginya Islam adalah agama yang
penuh dengan kasih sayang, toleran dan keadilan. Untuk itu Gus Dur sepakat
dengan aksioma bahwa Islam adalah agama pembebasan (a liberating religion), yang lahir dalam konteks protes
terhadap ketidakadilan di tengah komersial Arab dengan nilai-nilai dasarnya,
seperti musyawarah, persamaan dan keadilan.
Pemaksaan formalisasi hukum Islam
melalui struktur negara, bagi Gus Dur, merupakan pengingkaran terhadap demokrasi
yang ingin ditegakkan di negeri ini, padahal dalam negara demokrasi nilai
egalitarianisme sangatlah dijunjung tinggi, bukan malah menjadikan pemeluk
agama lain menjadi warga negara kelas dua. Dalam pandangan Greg Barton, Fachry
Ali, dan Bachtiar Effendi, Gus Dur dikategorikan dalam aliran neo-modernis. Ini
dikarenakan gagasan-gagasannya yang liberal dan tetap menggunakan esensi
khazanah pemikiran tradisional (legacy
of past). Berkaitan dengan ideologi Pancasila, yang ia sampaikan dalam
sambutannya saat menerima penghargaan Magsaysay, Gus Dur menunjukkan
pemikirannya dengan berkomentar mengenai prestasi umat Islam Indonesia: “Pada
mulanya ada semacam pertentangan antara Islam, yang saat itu ditawarkan dalam
bentuk ideologi melawan Pancasila , di satu sisi adalah pemberontakan kelompok
militan muslim yang dikenal pada tahun 1950-an sebagai Darul Islam. Sisi lain,
pertentangan itu tercermin dalam kemacetan sidang konstituante pada tahun 1959,
yang ditugaskan menetapkan sebuah konstitusi bagi republik ini.
Sebagai sebuah bangsa, Indonesia mampu
menyelesaikan masalah itu secara pasti, yaitu dengan menghasilkan sebuah
formulasi mendasar bahwa Pancasila dijadikan asas dasar dan ideologi
setiap organisasi, sementara agama tetap dijadikan landasan kepercayaan. Pengakuan
atas berbagai ragam agama dan ideologi nasional itu memberi jaminan kebebasan
bagi setiap pemeluk agama untuk menjalankan kepercayaannya masing-masing”. Lebih
dari itu, Gus Dur juga menyatakan bahwa tanpa Pancasila negara Indonesia
akan bubar, ideologi ini merupakan asas negara yang harus kita miliki dan
perjuangkan. Dan Pancasila ini akan saya pertahankan dengan nyawa saya
sendiri, tidak peduli apakah ia dikebiri angkatan bersenjata, dimanipulasi umat
Islam, atau malah disalahgunakan oleh keduanya.
Ini merupakan pernyataan yang
penuh resiko pada tahun 1990-an, karena pada saat itu rakyat Indonesia sudah
sangat bosan dan jenuh mendengar Pancasila yang selalu disebut oleh
pejabat-pejabat dan hampir setiap hari dipropogandakan dalam media massa. Seolah-olah
Pancasila saat itu telah menjadi mantra pemerintahan dalam menjalankan
kebijakan, dan sempat menjadi ejekan karena semua kegiatan harus berlabelkan
Pancasila , seperti pers Pancasila , ekonomi Pancasila , bahkan sepak bola
Pancasila .
Kembali ke topik awal, mengenai
integrasi dan interkoneksi antara agama dan negara yang selalu menimbulkan
ketegangan sejak periode awal Indonesia merdeka, antara kaum nasionalis dan
kaum muslim. Gus Dur sebagaimana K.H. Achmad Siddiq, berupaya untuk mencairkan
ketegangan tersebut, dengan menyatakan bahwa Islam sebagai agama memberlakukan
nilai-nilai normatif dalam kehidupan perorangan maupun kolektif, sedangkan
negara tidak mungkin memberlakukan nilai-nilai yang tidak diterima oleh
masyarakat yang berbeda-beda agama dan pandangan hidupnya.
Singkatnya, Gus Dur menginginkan tidak
adanya integrasi dan interkoneksi tentang wewenang fungsional agama dan negara
yang berbau sekularistik. Lalu bagaimana ia menanggapi tuntutan sebagian
masyarakat yang selalu mendesak penerapan syari’at Islam dengan mengundangkan
secara positif dalam hukum negara? Untuk menjawab ini, Gus Dur berbicara
tentang “hukum Islam” yang dalam kenyataannya hanya berlaku sebagai panduan
moral yang dilakukan atas kesadaran masyarakat, mengikat dengan sendirinya (Mulzimun binafsihi), bukan karena
dipaksa negara. Dan menurutnya, sebuah hukum agama dapat diundangkan negara
apabila hal itu dapat berlaku untuk seluruh komponen masyarakat, meskipun
berbeda agama, (Wad‘u al-Ahkam fi
Halati Imka’niyyah Wad‘ihi).
Sebagaimana yang ia katakan di atas,
bahwa rumusan Pancasila sebagai ideologi negara harus kita pegang
teguh. Dalam konteks ini, Gus Dur setuju dengan pendapat Ibnu Khaldun yang
menyatakan, bahwa agama saja tidak cukup untuk dapat membentuk negara.
Pembentukan negara, disamping paham keagamaan juga diperlukan rasa ‘Ashabiyyah (perasaan
keterikatan) untuk membentuk ikatan sosial kemasyarakatan. Selama kaum muslim
dapat menyelenggarakan kehidupan beragama mereka secara penuh, maka bentuk
pemerintahannya tidak lagi menjadi pusat pemikirannya. Dan atas dasar kerangka
berfikir inilah, NU di bawah aksi politik yang dimotori Gus Dur secara sadar
menerima asas tunggal Pancasila, dan tentunya dengan mendapat persetujuan para
ulama organisasi tersebut. Lebih lanjut, Pancasila dalam pandangan NU
merupakan ideologi bangsa yang sejalan dengan visi Imam Syafi’i tentang tiga
jenis negara: Daru al-Islam, Daru
al-Harbi dan Daru as-Sulh. Dan Gus Dur sendiri dengan penuh keyakinan
menyatakan bahwa pemerintahan yang berideologikan Pancasila ini, bisa
dikategorikan dalam negara damai (Daru
as-Sulh) yang harus dipertahankan. Melihat kebijakan NU, yang dalam
sejarah politik Indonesia acapkali menunjukkan sikap akrab dengan negara
Untuk mendukung tujuan-tujuan
demokratis dan sosialnya, Gus Dur lebih sering menggunakan ideologi
Pancasila daripada Islam dalam melegitimasi partisipasinya dalam wacana
politik dan pengekspresian gagasan kunci politiknya. Dari sini bisa dilihat
bahwa pemikiran politiknya didasarkan pada visi politik yang demokratis,
sekular dan nasionalis. Bagi Gus Dur Pancasila adalah ideologi nasional
yang esensial untuk mempertahankan kesatuan nasional. Pandangan ini menurutnya
penting untuk disampaikan karena beberapa muslim memandang Pancasila sebagai
ideologi sekular yang tidak sesuai dengan Islam.
Sebagai seorang pemikir dan aktivis
Islam, sikap dan gagasan Gus Dur mengenai integrasi dan interkoneksi Islam dan
negara sebenarnya cukup jelas, yaitu bagaimana membangun independensi agama dan
para pemeluknya vis a vis negara.
Yang mana agama sebagai wilayah privat manusia seharusnya tidak boleh dicampuri
oleh siapapun. Sikap itu begitu tegas disampaikan oleh Gus Dur, baik melalui
tulisan-tulisan maupun ceramahnya, yang menunjukkan bahwa ia menolak bentuk
formalisme agama dalam kehidupan politik, baik sebagai kehendak masyarakat
maupun sebagai kehendak negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar