Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis perempuan yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual menuntut
pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan
Kekerasan Seksual. Tuntutan ini menyusul adanya
pemerkosaan dan pembunuhan menimpa pelajar SMP di Bengkulu bernama
Yuyun, 14 tahun. Yuyun merupakan siswi SMP di Desa Kasie Kasubun,
Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi
korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang pada 4 April 2016.Kematian Yuyun menyulut solidaritas dari sejumlah pengguna media sosial berpengaruh. Salah satunya termanifestasi dalam tagar #NyalauntukYuyun.
Nah, disini saya juga mendukung gerakan di atas tetapi melalui Kasus Perempuan (yuyun) dalam Islam. Jika kita membaca dan menelaah ayat-ayat al-Qur’an maupun as-Sunnah Nabi yang merupakan sumber utama ajaran Islam, disana terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat manusia. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an.
Nah, disini saya juga mendukung gerakan di atas tetapi melalui Kasus Perempuan (yuyun) dalam Islam. Jika kita membaca dan menelaah ayat-ayat al-Qur’an maupun as-Sunnah Nabi yang merupakan sumber utama ajaran Islam, disana terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat manusia. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an.
Dalam al-Qur’an
surat Al-Isra ayat 70 yang berbunyi (ditulis al-Qur’annya dalam buku
perempuan sebagai kepala rumah tangga hal 41) bahwa Allah SWT telah
menciptakan manusia yaitu laki-laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik
dengan kedudukan yang paling terhormat. Manusia juga diciptakan mulia dengan
memiliki akal, perasaan dan menerima petunjuk. Oleh karena itu Al-quran tidak
mengenal pembedaan antara lelaki dan perempuan karena dihadapan Allah SWT,
lelaki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama, dan yang
membedakan antara lelaki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.
Islam mengajarkan umatnya untuk saling menghargai dan
menghormati. Menurut Lily Zakiyah Munir "Ada sekitar 30 ayat Al Quran yang
mengacu pada kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan hak perempuan. Lebih
lanjut Lily Zakiyah Munir juga menyebutkan bahwa Al Quran juga melarang paling
tidak enam bentuk kekerasan terhadap perempuan yang lumrah terjadi di
masyarakat Arab pada saat itu.
Adapun
dalil-dalil dalam al-Qur’an yang mengatur tentang kesetaraan gender adalah:
pertama, Tentang
hakikat penciptaan lelaki dan perempuan. Surat Ar-Rum ayat 21, surat
An-nisa ayat 1, surat Hujurat ayat 13 yang pada intinya berisi bahwa Allah SWT
telah menciptakan manusia berpasang-pasangan yaitu lelaki dan perempuan, supaya
mereka hidup tenang dan tentram, agar saling mencintai dan menyayangi serta
kasih mengasihi, agar lahir dan menyebar banyak laki-laki dan perempuan serta
agar mereka saling mengenal. Ayat -ayat diatas menunjukkan adanya hubungan yang
saling timbal balik antara lelaki dan perempuan, dan tidak ada satupun yang
mengindikasikan adanya superioritas satu jenis atas jenis lainnya.
Kedua, Tentang kedudukan dan kesetaraan antara lelaki
dan perempuan. Surat
Ali-Imran ayat 195, surat An-Nisa ayat 124, surat An-nahl ayat 97, surat
Ataubah ayat 71-72, surat Al-Ahzab ayat 35. Ayat-ayat tersebut memuat bahwa
Allah SWT secara khusus menunjuk baik kepada perempuan maupun lelaki untuk
menegakkan nilai-nilai islam dengan beriman, bertaqwa dan beramal. Allah SWT
juga memberikan peran dan tanggung jawab yang sama antara lelaki dan perempuan
dalam menjalankan kehidupan spiritualnya. Dan Allah pun memberikan sanksi yang
sama terhadap perempuan dan lelaki untuk semua kesalahan yang dilakukannya.
Jadi pada intinya kedudukan dan derajat antara lelaki dan perempuan dimata
Allah SWT adalah sama, dan yang membuatnya tidak sama hanyalah keimanan dan
ketaqwaannya.
Ketiga, Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an.
Menurut D.R. Nasaruddin Umar dalam "Jurnal Pemikiran Islam tentang
Pemberdayaan Perempuan" (2000) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa
prinsip-prinsip kesetaraan gender ada di dalam Qur’an, yakni: pertama, Perempuan
dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba. Menurut Q.S. al-Zariyat (51:56),
(ditulis al-Qur’annya dalam buku argumen kesetaraan gender hal 248) Dalam
kapasitas sebagai hamba tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan
peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Qur’an biasa
diistilahkan sebagai orang-orang yang bertaqwa (mutaqqun), dan untuk
mencapai derajat mutaqqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis
kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu, sebagaimana disebutkan dalam
Q.S. al-Hujurat (49:13).
Kedua, Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di
Bumi. Kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi (khalifah fi
al’ard) ditegaskan dalam Q.S. al-An’am(6:165), dan dalam Q.S. al-Baqarah
(2:30) Dalam kedua ayat tersebut, kata ‘khalifah" tidak menunjuk pada
salah satu jenis kelamin tertentu, artinya, baik perempuan maupun laki-laki
mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggungjawabkan
tugas-tugas kekhalifahannya di bumi. Ketiga, Perempuan dan Laki-laki
Menerima Perjanjian Awal dengan Tuhan. Perempuan dan laki-laki
sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian awal dengan Tuhan, seperti
dalam Q.S. al A’raf (7:172) yakni ikrar akan keberadaan Tuhan yang disaksikan
oleh para malaikat. Sejak
awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal adanya diskriminasi jenis
kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang
sama. Qur’an juga menegaskan bahwa Allah memuliakan seluruh anak cucu Adam
tanpa pembedaan jenis kelamin. (Q.S. al-Isra’/17:70).
Keempat. Adam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam
Drama Kosmis. Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis, yakni
cerita tentang keadaan Adam dan Hawa di surga sampai keluar ke bumi, selalu
menekankan keterlibatan keduanya secara aktif, dengan penggunaan kata ganti
untuk dua orang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa, yang terlihat
dalam beberapa kasus berikut: Pertama, Keduanya diciptakan di surga dan
memanfaatkan fasilitas surga (Q.S.al-Baqarah/2:35). Kedua, Keduanya mendapat kualitas
godaan yang sama dari setan (Q.S.al-A’raf/7:20). Ketiga, Sama-sama memohon ampun dan
sama-sama diampuni Tuhan (Q.S.al A’raf/7:23). Keempat,
Setelah di bumi
keduanya mengembangkanketurunan dan saling melengkapi dan saling membutuhkan
(Q.S.al Baqarah/2:187)
Kelima, Perempuan
dan Laki-laki Sama-sama Berpotensi Meraih Prestasi. Peluang
untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara perempuan dan
laki-laki ditegaskan secara khusus dalam 3 (tiga) ayat, yakni: Q.S. Ali Imran
/3:195; Q.S.an-Nisa/4:124; Q.S.an-Nahl/16:97. Ketiganya mengisyaratkan konsep kesetaraan gender
yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam
bidang spiritual maupun karier profesional, tidak mesti didominasi oleh satu
jenis kelamin saja.
Karena
adanya implementasi yang salah dari ajaran agama tersebut yang di sebabkan oleh
pengaruh faktor sejarah, lingkungan budaya dan tradisi yang patriarkat didalam
masyarakat, sehingga menimbulkam sikap dan prilaku individual yang secara
turun-temurun menentukan status kaum perempuan dan ketimpangan Gender tersebut.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan mitos-mitos salah yang disebarkan melalui
nilai-nilai dan tafsir-tafsir ajaran agama yang keliru mengenai keunggulan kaum
lelaki dan melemahkan kaum perempuan.
Adapun
pandangan dasar atau mitos-mitos yang menyebabkan munculnya ketidakadilan
terhadap perempuan adalah : pertama, Keyakinan
bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan
dianggap sebagai mahluk kedua yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran
laki-laki. karenanya keberadaan perempuan hanya sebagai pelengkap dan
diciptakan hanya untuk tunduk di bawah kekuasaan laki-laki. Kedua, Keyakinan bahwa perempuan sebagai sumber dari terusirnya manusia
(laki-laki) dari surga, sehingga perempuan dipandang dengan rasa benci, curiga
dan jijik, bahkan lebih jauh lagi perempuan dianggap sebagai sumber malapetaka
Bias
gender yang mengakibatkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam terkait pula
dengan hal-hal lain seperti: Pembakuan Tanda Huruf, Tanda Baca dan Qira’ah,
Pengertian Kosa Kata (Mufradat), Penetapan Rujukan Kata Ganti (damir),
Penetapan Arti Huruf ‘Atf, Bias Dalam Struktur Bahasa Arab, Bias Dalam
Terjemahan Qur’an, Bias Dalam Metode Tafsir, Pengaruh Riwayat Isra’iliyyat,
serta bias dalam Pembukuan maupun Pembakuan Kitab-kitab Fikih. (Nasaruddin
Umar, 2002).
Al-Qur’an
tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia.
Dihadapan Allah SWT lelaki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang
sama. Oleh karena itu pandangan-pandangan yang menyudutkan posisi perempuan
sudah selayaknya diubah, karena Qur’an selalu menyerukan keadilan
(Q.S.al-Nahl/16:90); keamanan dan ketentraman (Q.S. an-Nisa/4:58); mengutamakan
kebaikan dan mencegah kejahatan (Q.S.Ali Imran/3:104) Ayat-ayat inilah yang
dijadikan sebagai maqasid al-syari’ah atau tujuan-tujuan utama syariat.
Jika ada penafsiran yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak
asasi manusia, maka penafsiran itu harus ditinjau kembali. Semoga kita selalu diberikan kesehatan, sampai jumpa besok. Dan semoga
tetap istiqomah, Multi Perpuse, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar